BREAKING NEWS
 

Mulai Diadili Di Pengadilan Jakarta Selatan

Eks Presiden ACT Tilep Dana Bantuan Boeing Rp 117 Miliar

Reporter : BHAYU AJI PRIHARTANTO
Editor : RIFFMY
Rabu, 16 November 2022 07:30 WIB
Terdakwa mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin (dalam layar) mendengarkan pembacaan dakwaan saat menjalani sidang perdana secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (15/11/2022). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan terkait kasus dugaan penggelapan dana bantuan Boeing oleh ACT. (ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/tom).

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin didakwa menilep dana bantuan sosial 68 korban kecelakaan pesawat Boeing mencapai Rp 117 miliar.

Jaksa Penuntut Umum mengatakan perbuatan itu dilakukan Ahyudin bersama penggantinya Ibnu Khajar dan Hariyana Hermain, Pembina ACT.

“Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain,” ujar Jaksa Lusiana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca juga : Hujan Kamis Sore, 8 Ruas Jalan di Jakarta Terendam Banjir Hingga 1 Meter

Penggelapan dan penipuan yang dilakukan Ahyudin cs bermula ketika pesawat Boeing 737 Max 8 maskapai Lion Ait jatuh pada 29 Oktober 2018.

Kejadian itu menewaskan 189 penumpang dan kru. Merasa bertanggung jawab atas insiden ini, Boeing menyediakan dana Boeing Financial Assistance Fund (BFAF) 25 juta dolar Amerika.

“Untuk memberikan bantuan finansial yang diterima langsung oleh para keluarga (ahli waris) dari para korban,” kata jaksa.

Baca juga : Ratusan Warga Jakarta Selatan Dan Jakarta Timur Mengungsi Akibat Banjir Kali Ciliwung

Produsen pesawat itu juga menyediakan dana bansos sebesar 25 juta dolar Amerika melalui Boeing Community Investment Fund (BCIF).

Dana tersebut merupakan bantuan filantropis kepada komunitas lokal yang terdampak dari kecelakaan. Dana tidak diterima langsung oleh ahli waris korban, namun diterima lewat organisasi amal yang ditunjuk ahli waris korban.

Singkat cerita, 189 ahli waris korban mendapatkan santunan dari Boeing sebesar 144.320 dolar Amerika atau sekitar Rp 2 miliar. Santunan itu diterima secara langsung.

Baca juga : Waspada Bencana Banjir, Longsor Dan Pohon Tumbang

Mengetahui adanya dana sosial berupa BCIF, ACT berusaha mendekati pihak ahli waris korban dan mengaku telah mendapatkan amanah dari Boeing sebagai penyalur dana BCIF.

Selanjutnya, keluarga korban diminta Yayasan ACT untuk menandatangani dan mengisi beberapa dokumen atau formulir pengajuan. Nantinya dokumen tersebut dikirim ke Perusahaan Boeing agar dana BCIF dapat disalurkan lewat ACT.

“Dan dapat dikelola oleh Yayasan ACT untuk pembangunan fasilitas sosial,” jelas jaksa.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense