BREAKING NEWS
 

Mulai Diadili Di Pengadilan Jakarta Selatan

Eks Presiden ACT Tilep Dana Bantuan Boeing Rp 117 Miliar

Reporter : BHAYU AJI PRIHARTANTO
Editor : RIFFMY
Rabu, 16 November 2022 07:30 WIB
Terdakwa mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin (dalam layar) mendengarkan pembacaan dakwaan saat menjalani sidang perdana secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (15/11/2022). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan terkait kasus dugaan penggelapan dana bantuan Boeing oleh ACT. (ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/tom).

 Sebelumnya 
Atas bujuk rayu tersebut, ACT berhasil mendapatkan persetujuan 68 anggota ahli waris korban. Kemudian ACT membuat 68 proposal program penyaluran dana yang dibanderol 144.500 dolar Amerika per ahli waris.

Adsense

Program tersebut beberapa di antaranya pembangunan fasilitas pendidikan Nurul Yaqin Rajatama Islamic Elementary School, yang berlokasi di Seririt Buleleng Provinsi Bali. Dengan total biaya Rp 2.037.450.000 atau 144.500 dolar Amerika.

Kemudian, pembangunan fasilitas pendidikan Muhammadiyah Secondary School Wonosari, yang berlokasi di Gunung Kidul Provinsi Yogyakarta. Total biaya Rp 2.037.450.000. Serta beberapa program lain dengan nominal yang sama.

Pihak Boeing kemudian menyetujui proposal tersebut dan pada 25 Januari 2021. ACT mendapat kucuran dana Rp 138.546.388.500.

Baca juga : Hujan Kamis Sore, 8 Ruas Jalan di Jakarta Terendam Banjir Hingga 1 Meter

Setelah mendapatkan uang, ACT seharusnya menyalurkannya sesuai dengan proposal yang dibuat.“Dana BCIF yang diterima oleh Yayasan ACT dari Boeing tersebut yang benar-benar digunakan untuk implementasi kegiatan Boeing adalah hanyalah sejumlah Rp 20.563.857.503,” ungkap jaksa.

Sisanya digunakan oleh Ahyudin, Ibnu Khajar dan Hariyana untuk keperluan lain. Sehingga jaksa mendakwa ketiganya telah melakukan penipuan dan penggelapan sekitar Rp 117.982.530.997.

Adapun uang tersebut digunakan untuk pembayaran gaji dan Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan dan relawan Rp 33,2 miliar; pembayaran ke PT Agro Wakaf Corpora Rp 14,079 miliar; pembayaran ke Yayasan Global Qurban Rp 11,4 miliar.

Kemudian, pembayaran ke Koperasi Syariah 212 Rp 10 miliar; pembayaran ke PT Global Wakaf Corpora Rp 8,3 miliar; pembayaran untuk pengelola Rp 6,4 miliar; pembayaran tunjangan pendidikan Rp 4,3 miliar.

Baca juga : Ratusan Warga Jakarta Selatan Dan Jakarta Timur Mengungsi Akibat Banjir Kali Ciliwung

Selanjutnya, pembayaran ke Yayasan Global Zakat Rp 3,1 miliar; pembayaran ke CV Cun Rp 3,050 miliar; pembayaran program Rp 3,036 miliar; pembayaran ke dana kafalah Rp 2,621 miliar.

Ada juga untuk pembelian kantor cabang ACT di Sulawesi Selatan Rp 1,9 miliar; pembayaran ke PTTrading Wakaf Corpora Rp 1,8 miliar, pembayaran pelunasan lantai 22 gedung ACT Rp 1,7 miliar; pembayaran ke Yayasan Global Wakaf Rp 1,1 miliar.

Tak hanya itu Ahyudin cs juga menggunakan uang BCIF untuk pembayaran ke PT Griya Bangun Persada Rp 946 juta; pembayaran ke PT Asia Pelangi Remiten Rp 188 juta; pembayaran gaji Ahyudin Rp 125 juta; pembayaran ke Akademi Relawan Indonesia Rp 5,7 juta.

“Tarik tunai individu Rp 7.658.147.978; pembayaran lain-lain Rp 945.437.780; tidak beber Rp 1.122.754.832,” tandas jaksa.

Baca juga : Waspada Bencana Banjir, Longsor Dan Pohon Tumbang

Atas perbuatan tersebut, jaksa mendakwa Ahyudin, Ibnu Khajar, dan Hariyana telah melanggar Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 372 KUHP.

Menanggapi dakwaan ini, kuasa hukum Ahyudin, Irfan Junaidi menyatakan tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi. Pihaknya ingin persidangan langsung masuk ke materi pokok.

“Kalau memang klien kami bersalah, kita siap gitu soal putusan dan sanksinya,” tutupnya. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense