Sebelumnya
Indra Wijaya Supriadi, Direktur Pelaksana Usaha Kecil dan Menengah (UKM) dan Asuransi LPEI 2016-2018 divonis sama.
Josef Agus Susatya, Kepala Kantor Wilayah LPEI Surakarta 2016 juga divonis serupa. Yakni 4 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.
Selanjutnya, Ferry Sjaifullah, Kepala Divisi Pembiayaan UKM LPEI 2015-2018 divonis 4 tahun ditambah denda Rp 200 juta subsider kurungan selama 2 bulan.
Baca juga : Hut Korpri Ke 51, Siti Nurbaya Serukan Pentingnya Jaga Lingkungan
Purnomosidhi Noor Muhammad, mantan Relationship Manager LPEI dan mantan Kepala Departemen Pembiayaan UKM LPEI divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.
Terakhir, Arif Setiawan, Direktur Pelaksana IV sekaligus Direktur Pelaksana III LPEI divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider kurungan selama 2 bulan.
“Baik jaksa penuntut umum maupun penasihat hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir,” kata Sumedana.
Baca juga : Hakim Perintahkan KPK Panggil Paksa Saksi Kunci
Kasus ini berawal, LPEI memberikan fasilitas pembiayaan kepada 8 grup bisnis yang terdiri atas 27 perusahaan. Namun, fasilitas itu diberikan tanpa melihat tata kelola perusahaan dan tidak sesuai dengan kebijakan perkreditan LPEI.
Selain itu, tidak sesuai dengan sistem informasi manajemen risiko. Sehingga pembiayaan itu dalam posisi kolektibilitas lima atau macet per 31 Desember 2019.
Perusahaan pertama yang mendapatkan pembiayaan dari LPEI adalah Grup Walet sebesar Rp 576 miliar.
Baca juga : Jokowi: Dunia Harus Siap
Terdiri atas CV Mulia Wallet Indonesia yang memperoleh pembiayaan sebesar Rp 90 miliar, kemudian diambil alih PT Mulia Walet Indonesia dengan jumlah pembiayaan Rp 175 miliar.
Berikutnya, PT Jasa Mulia Indonesia memperoleh pembiayaan Rp 275 miliar, dan terakhir PT Borneo Walet Indonesia mendapat fasilitas pembiayaan Rp 125 miliar.
Selain Walet Group, perusahaan lainnya yang mendapat pembiayaan ada Johan Darsono Group yang terdiri atas 12 perusahaan.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.