BREAKING NEWS
 

Gugatan Perludem Dikabulkan MK

Penyusunan Dapil DPR dan DPRD Provinsi Jadi Kewenangan Mutlak KPU

Reporter & Editor :
UJANG SUNDA
Rabu, 21 Desember 2022 17:50 WIB
Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) sedang girang. Pasalnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait penataan alokasi kursi dan pembentukan dapil yang diajukan mereka. 

Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati menjelaskan, sebelumnya Perludem menggugat pasal-pasal terkait penataan alokasi kursi dan pembentukan dapil yang sejak Pemilu 2009 dianggap mereka bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar pembentukan dapil utamanya prinsip keterwakilan (representativeness).

Adsense

Baca juga : Lestari Ingatkan Pentingnya Penanaman Nilai Kebangsaan Sejak Dini

Pada pola penataan alokasi kursi dan pembentukan dapil yang lama, Perludem juga menilai telah terjadi disproporsionalitas alokasi kursi. Pasalnya, dari 575 kursi DPR, hanya 17 provinsi yang memiliki keberimbangan antara jumlah penduduk dengan jumlah alokasi kursi DPR ke Provinsi, sedangkan provinsi lainnya mengalami kekurangan kursi (under represented) dan terdapat provinsi yang memperoleh kursi berlebih (over represented). 

“Tidak hanya itu, Undang-Undang Nomor 7/2017 yang mengatur batas-batas wilayah daerah pemilihan di Pemilu DPR dan DPRD secara jelas melanggar prinsip integralitas wilayah. Sebagai contoh, dapil Jawa Barat III untuk Pemilu DPR yang menggabungkan Kota Bogor dengan Kabupaten Cianjur,” jelas wanita yang akrab disapa Ninis ini dalam keteranganya kepada RM.id, Rabu (21/12).

Baca juga : Teddy Gusnaidi Heran Dengan LSM Dan Parpol Yang Gagal Paham

Akibat adanya pelanggaran prinsip representativeness dan disproporsionalitas, lanjut Ninis, Perludem mengajukan judicial review terhadap Pasal 187 ayat (5) dan Pasal 189 ayat (5), serta Lampiran III dan Lampiran IV, UU 7/2017 tentang Pemilu. Pada amar putusannya, MK mengabulkan sebagian gugatan yang tertuang dalam Putusan MK Nomor 80/PUU-XX/2022. 

“Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa norma Pasal 187 (5) dan 189 (5) UU 7/2017 tentang Pemilu tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. MK juga menyatakan, penyusunan dapil DPR dan DPRD Provinsi diatur dalam Peraturan KPU (PKPU). Ini berimplikasi pada Lampiran III dan Lampiran IV UU 7/2017 tentang Pemilu dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat,” pungkasnya.■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense