BREAKING NEWS
 

Sidang Perkara Korupsi Pembelian Helikopter

Jaksa KPK Nyerah Panggil Eks KSAU

Reporter : BHAYU AJI PRIHARTANTO
Editor : RIFFMY
Selasa, 27 Desember 2022 07:30 WIB
Ahli bidang keuangan negara Siswo Sujanto memberikan keterangan dalam perkara dugaan korupsi pengadaan helikopter AgustaWestland (AW) 101 dengan terdakwa Direktur PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (26-12-2022). (ANTARA/Desca Lidya Natalia).

RM.id  Rakyat Merdeka - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat tangan memanggil mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Agus Supriatna. Pasalnya, saksi kasus korupsi pembelian helikopter TNI AU itu selalu mangkir.

Jaksa merasa sudah cukup membuktikan dakwaan perkara yang menjerat Direktur PT Diratama Jaya Mandiri, Irfan Kurnia Saleh.

“Dengan mempertimbangkan masa penahanan (terdakwa) dan terkait dengan kecukupan alat bukti, kami merasa cukup,” kata Jaksa Ariawan Agustiartono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Baca juga : Selidiki Dugaan Korupsi Formula E, KPK Terkendala Hal Ini

Sebelumnya Agus Supriatna telah lima kali diminta hadir untuk menjadi saksi sidang perkara ini. Yakni pada sidang 21 dan 28 November. Kemudian sidang 5, 12, dan 19 Desember 2022. Namun, Agus tidak menghadiri seluruh panggilan tersebut.

Selain Agus, lima saksi lainnya dari kalangan TNI AU juga gagal dihadirkan di persidangan ini. Dua di antaranya adalah Kepala Pemegang Kas (Pekas) Mabes TNI AU periode 2015 - 2017 Letkol Adm. Wisnu Wicaksono dan Kepala Urusan Bayar Pekas Mabes TNI AU Joko Sulistiyanto.

“Seperti biasa mendapat surat tugas dan tidak berada di Jakarta, nanti surat tugas kami sampaikan,” ujar jaksa.

Baca juga : Hakim Sindir Saksi TNI AU Sakit Tiap Dipanggil Sidang

Kemudian Sekretaris Dinas Pengadaan TNI AU yang juga Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) dan Ketua Panitia Pengadaan Helikopter Angkut, Fransiskus Teguh Santosa.

Adsense

Lalu Heribertus Hendi Haryoko, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan alutsista TNI. “Fransiskus Teguh Santosa dan Heribertus Hendi Haryoko keduanya sakit,” dalih jaksa.

Jaksa juga “nyerah” memanggil Angga Munggaran, staf PT Diratama Jaya Mandiri. Ketua majelis hakim Djuyamto menyinggung penetapan panggilan paksa Angga Munggaran yang telah diberikan pengadilan.

Baca juga : Hakim Minta Jaksa Hadirkan Eks Bupati Inhu Yopi Arianto

Jaksa berdalih sudah berupaya melakukan pencarian terhadap saksi kunci pemberian “Dana Komando” itu. “Angga Munggaran kami belum bisa menemukan yang bersangkutan di tempat-tempat yang kami lacak dan di sekitarnya,” katanya.

Gagal menghadirkan Angga, jaksa meminta izin untuk membacakan saja Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi itu. Termasuk BAP Fransiskus Teguh Santosa dan Heribertus Hendi Haryoko.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense