BREAKING NEWS
 

LPOI & LPOK Dorong Pemerintah Terbitkan Larangan Ideologi Kontra Pancasila

Reporter & Editor :
UJANG SUNDA
Selasa, 27 Desember 2022 16:34 WIB
Ketua Umum LPOI dan LPOK KH Said Aqi Siroj (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Virus intoleransi, radikalisme, liberalisme, ekstremisme, dan terorisme tengah menyebar massif baik secara offline maupun online. Meskipun banyak organisasi radikal teroris telah dibubarkan, tapi ideologi dan gerakannya masih terus tumbuh. Bahkan, mereka masih bebas melakukan perekrutan dan penggalangan serta bermetamorfosa ke berbagai bentuk dan nama.

Oleh karenanya, Lembaga Persaudaraan Ormas Islam (LPOI) dan Lembaga Persaudaraan Ormas Keagamaan (LPOK) mendorong Pemerintah segera menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) tentang pelarangan ideologi yang bertentangan dengan ideologi Pancasila. Inpres ini dibutuhkan sebagai “Payung Besar” untuk memproteksi keutuhan dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Kita mengharapkan Pemerintah segera mengeluarkan Inpres agar kita lebih efektif sampai ke bawah. Inpres ini sangat penting sebagai ‘payung’ untuk melakukan pencegahan sampai ke tingkat paling bawah di masyarakat,” ujar Ketua Umum LPOI dan LPOK KH Said Aqil Siroj, pada pembukaan Rapat Kerja Nasional (Rakornas) Gugus Tugas Pemuka Agama BNPT dalam Rangka Pencegahan Paham Radikal Terorisme, di Jakarta, Senin (26/12) malam.

Kiai Said mengungkapkan, kelompok-kelompok pengusung ideologi anti-Pancasila telah nyata-nyata merongrong, melawan, dan berpotensi mengganggu stabilitas nasional. Bahkan mereka menggunakan isu agama sebagai komoditas politik dengan tujuan mengubah dasar negara dan mengambil alih kekuasaan negara. Pergerakan mereka harus segera dihentikan sehingga dibutuhkan payung hukum seperti Inpres diatas.

Baca juga : Beli LPG 3 Kg Bakal Pakai QR Code Ya...

Selain itu, kelompok radikal dan intoleran juga secara massif telah mengeksploitasi sumber dana, pembiayaan dan mempengaruhi kebijakan strategis di lingkungan pemerintahan, BUMN, lembaga-lembaga negara, institusi swasta, yang digunakan untuk menyemai perlawanan terhadap negara dengan dalih dan atas nama agama.

“Yang jelas, radikalisme apalagi terorisme adalah musuh agama sekaligus musuh negara. Tidak ada agama yang membenarkan kekerasan. Justru agama diturunkan di muka bumi untuk membangun tatanan kehidupan yang harmonis menghormati perbedaan, suku, agama, ras, dan seterusnya,” ungkap mantan Ketua Umum PBNU ini.

Adsense

Selain mendorong terbitnya Inpres, sambung Kiai Said, Rakornas Gugus Tugas Pemuka Agama ini juga menindaklanjuti dan mengimplementasikan secara nyata dan mengawal Surat Edaran (SE) Kepala BNPT Nomor 24 Tahun 2022 tanggal 31 Mei 2022. Juga mendorong lahirnya peraturan-peraturan sejenis SE BNPT di lingkungan Pemerintah dan lembaga negara, BUMN dan swasta. Salah satunya, SE Kapolri Nomor: SE /8/VII/2022 tanggal 27 Juli 2022) yang mendukung terhadap segala upaya pencegahan dan penanggulangan radikalisme, intoleransi, liberalisme, ekstremisme dan terorisme, secara terstruktur, sistematis, massif, dan berkelanjutan.

“LPOI, LPOK dan Gugus Tugas Pemuka Agama siap di garda depan, menjadi sabuk pengaman sosial dan benteng pertahanan ideologi, sekaligus menjadi penyapu ranjau radikalisme, intoleransi, liberalisme, ekstremisme dan terorisme yang membahayakan keutuhan, keamanan dan kedaulatan NKRI,” kata Kiai Said.

Baca juga : Pemerintah Apresiasi Kontribusi HPJI Dalam Pengembangan Jalan

Direktur Pencegahan BNPT Brigjen Pol R Ahmad Nurwakhid mengapresiasi dukungan dari LPOI dan LPOK yang tergabung dalam Gugus Tugas Pemuka Agama. Ia sepakat dengan pernyataan Kiai Said bahwa terorisme yang dijiwai oleh radikalisme ini adalah musuh agama dan musuh negara.

“Musuh agama karena tindakan, perbuatan, atau ideologi yang diusungnya jelas-jelas bertentangan dengan nilai-nilai luhur agama yang mewajibkan budi pekerti yang baik, luhur, akhlakul karimah, cinta Tanah Air dan bangsa, mewajjibkan toleransi persatuan, dan harmoni Indonesia. Musuh negara karena memang bertentangan dengan konsensus nasional yaitu Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan UUD 45.dan ini menjadi kewajiban seluruh elemen masyarakat bangsa dan negara,” papar Nurwakhid.

Untuk itulah, kata Nurwakhid, BNPT di dalam tugasnya memformulasikan kebijakan pentahelix bahwa penanggulangan terorisme dan radikalisme harus dilakukan secara menyeluruh dari hulu sampai hilir dengan melibatkan multipihak, pemerintah yaitu kementerian, lembaga, maupun pemda. Kemudian pihak masyarakat yaitu komunitas yang ada di masyarakat, terutama ormas keagamaan. Kemudian melibatkan civitas akamdekia, media, dan tentunya para pengusaha.

“Di sinlah pentingnya Inpres, supaya menjadi gerakan nasional sampai ke bawah, sampai ke tingkat kabupaten/kota sebagai gerakan nasional untuk mencegah dan mengantisipiasi segala bentuk gerakan intoleransi, radikalisme, dan terorisme,” pungkas Nurwakhid.

Baca juga : Libur Nataru, Pemerintah Fokus Ketersedian Pangan, BBM Hingga Keamanan

Rakornas Gugus Tugas Pemuka Agama BNPT dihadiri ormas-ormas anggota LPOI dan LPOK antara lain PBNU, Muhammadiyah, Perti, Al Washliyah, Nahdlatul Wathon, DDI, Mathlaul Anwar, Syarikat Islam Indonesia, PUI, Muslimat NU, Persis, Aisyiyah, PITI, PGI, KWI, PHDI, Matakin, Walubi, Permabudi, dan Himpunan Penghayat Kepercayaan.■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense