Sebelumnya
Rijatono dijerat dengan 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Sementara Lukas Enembe Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan pasal 12B UU Tipikor.
Dalam menjalani proses hukum di KPK, Lukas Enembe menunjuk Otto Cornelis Kaligis sebagai penasihat hukumnya. Pengacara senior itu pernah menjadi narapidana kasus suap yang diusut KPK.
KPK sempat menyentil Kaligis lantaran memelintir kondisi kliennya. Menurut Ali, Kaligis tak memberikan keterangan sesuai dengan kondisi riil.
Baca juga : Lukas Enembe Ngotot Minta Berobat Ke Singapura, KPK: Bisa Kok Diperiksa…
“Lukas Enembe dinyatakan drop sakit keras. Faktanya, kami memiliki data semuanya bahwa pantauan dari tim dokter KPK, pantauan dari tim dokter RSPAD dalam keadaan stabil,” kata Ali.
Ali menandaskan, KPK melakukan penyidikan perkara suap dan gratifikasi yang menjerat Lukas sesuai peraturan yang berlaku. Tidak ada pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) seperti yang disampaikan Kaligis dalam keterangannya. Termasuk soal akses kunjungan terhadap tahanan KPK.
“Tidak kemudian membangun narasi dan opini yang justru kemudian memutarbalikkan fakta,” sentilnya.
Baca juga : KPK Nilai Lukas Enembe Belum Perlu Berobat Ke Luar Negeri
Ali menyarankan, jika ada keberatan terkait penanganan perkara, lebih baik disampaikan di hadapan penyidik. Bukan membangun opini yang menyudutkan KPK.
“Kami nilai (Kaligis) tidak memberikan nasihat-nasihat yang sesuai dengan proporsional, justru di luar itu, yang kemudian disampaikan di luar publik,” kata Ali.
Juru bicara berlatar jaksa ini mengatakan, Kaligis seharusnya lebih paham soal prosedur penanganan perkara di KPK. Lantaran dia pengacara dan juga pernah menjadi narapidana KPK. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.