RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga, ada saksi perkara dugaan suap dan gratifikasi di Papua yang "disetir" pihak-pihak tertentu.
Saksi yang dimaksud adalah Sekda Provinsi Papua, Ridwan Rumasukun, yang diperiksa sebagai saksi bagi tersangka Lukas Enembe, Senin (6/2), di Polda Papua.
Baca juga : Kasus Lukas Enembe, KPK Sita Mobil Fortuner
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya pengaruh dari pihak tertentu, sebelum maupun setelah memberikan keterangan di hadapan tim penyidik," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (7/2).
Namun, Ali tak membeberkan siapa pihak tertentu yang dimaksud. Lukas menjadi tersangka karena diduga menerima suap Rp 1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka terkait proyek infrastruktur di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua.
Baca juga : Firli Disindir Nawawi
Rijatono juga sudah ditahan KPK. Lukas juga disinyalir menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan sebesar Rp 10 miliar.
Namun, KPK belum mengungkap pihak-pihak pemberi gratifikasi tersebut. Dalam proses penyidikan berjalan, KPK telah memeriksa 76 saksi dan melakukan penggeledahan di enam lokasi yang tersebar di Papua, Jakarta, Sukabumi, Bogor, Tangerang dan Batam.
Baca juga : Lukas Enembe Ngeluh Tidur Di Kasur Tipis
Selain itu, komisi antirasuah juga telah memblokir rekening dengan nilai sekitar Rp 76,2 miliar. Diduga, rekening itu milik Lukas dan istrinya yang bernama Yulce Wenda.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.