Dark/Light Mode

Soal Kondisi Kesehatan Lukas Enembe

KPK Sentil OC Kaligis

Selasa, 24 Januari 2023 07:30 WIB
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. (Foto: Antara).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. (Foto: Antara).

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyentil Otto Cornelis Kaligis. Pengacara baru Lukas Enembe itu diminta tidak memelintir kondisi kesehatan Sang Gubernur Papua.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengimbau Kaligis memberikan keterangan yang sesuai dengan kondisi riil. Sebab, kondisi kesehatan Lukas tak seperti yang disampaikan.

“Lukas Enembe dinyatakan drop sakit keras. Faktanya kami memiliki data semuanya bahwa pantauan dari tim dokter KPK, pantauan dari tim dokter RSPAD dalam keadaan stabil,” ujar Ali.

Baca juga : Tak Lagi Dibantarkan, Lukas Enembe Kembali Jalani Penahanan Di Rutan KPK

Ali menandaskan KPK melakukan penyidikan perkara suap dan gratifikasi yang men­jerat Lukas sesuai peraturan yang berlaku. Tidak ada pelang­garan Hak Asasi Manusia (HAM) seperti yang disampaikan Kaligis dalam keterangannya. Termasuk soal akses kunjungan terhadap tahanan KPK.

“Tidak kemudian membangun narasi dan opini yang justru kemudian memutarbalikkan fakta,” sentilnya.

Menurut Ali, Kaligis seharus­nya tidak memberi keterangan di luar penyidikan perkara. Begitu ditunjuk menjadi pengacara Lukas, Kaligis langsung mem­berikan keterangan pers bersama keluarga tersangka itu.

Baca juga : Kasus Korupsi Lukas Enembe, KPK Dalami Dana Otsus Papua

Ali menyarankan jika ada keberatan terkait penanganan perkara, lebih baik disampaikan di hadapan penyidik. Bukan membangun opini yang me­nyudutkan KPK.

“Kami nilai (Kaligis) tidak memberikan nasihat-nasihat yang sesuai dengan propor­sional, justru kemudian di luar itu yang kemudian disampaikan di luar publik,” kata Ali.

Juru bicara berlatar jaksa ini melanjutkan, Kaligis seharusnya lebih paham soal prosedur penan­ganan perkara di KPK. Lantaran yang bersangkutan selaku pen­gacara, pernah juga menjadi narapidana di KPK terkait kasus suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

Baca juga : KPK Tak Permasalahkan Lukas Enembe Tunjuk OC Kaligis Jadi Pengacaranya

Ali berharap, OC Kaligis dapat menyampaikan kepada masyarakat bagaimana efek jera yang diterapkan KPK terhadap para narapidana. Mulai dari pidana penjara, denda dan per­ampasan aset yang berasal dari tindak pidana korupsi.

“Kami berharap juga kemu­dian menyebarkan nilai-nilai antikorupsi dari pengalaman yang kemudian pernah dinyata­kan bersalah oleh pengadilan,” tukas Ali.

Diketahui sebelumnya, OC Kaligis ditunjuk menjadi tim kuasa hukum Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe. aligis mengaku sebagai pengacara, wa­jib membela seseorang yang ten­gah menjalani proses hukum. “Di Undang-Undang mengatakan itu kewajiban saya,” ujar advokat senior itu di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (20/1/2023).
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.