Sebelumnya
Kamis (12/1), pembantaran penahanan Lukas selesai. Dia dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Baca juga : KPK Duga, Sekda Papua Disetir Ketika Bersaksi
Sekitar 4 jam diperiksa, Lukas dijebloskan ke Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur.
Baca juga : KPK Dalami Cawe-cawe Lukas Enembe Dalam Sejumlah Proyek Di Papua
Pada Selasa (17/1) KPK kembali membantarkan Lukas. Pada Jumat (20/1), Lukas dinyatakan telah pulih dan masa pembantarannya pun dicabut. Ia kemudian dibawa kembali ke ke Rutan Pomdam Jaya Guntur.
Baca juga : KPK Duga Istri Dan Anak Lukas Enembe Ikut Atur Proyek Di Pemprov Papua
Lukas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.