BREAKING NEWS
 

Kejaksaan Bungkam Soal Asal Usul Rasuah

Benny Tjokro Lolos Dari Kasus Suap Kepala BPN

Reporter : BHAYU AJI PRIHARTANTO
Editor : RIFFMY
Senin, 6 Maret 2023 07:30 WIB
Benny Tjokrosaputro. (Foto: Antara).

 Sebelumnya 
Jaksa Penuntut Umum menguraikan, Ady awalnya bertemu dengan Maria Sopiah melalui perantara Deni Edi Risyadi, pegawai honorer di Kantor ATR BPN Kabupaten Lebak. Deni ikut jadi terdakwa kasus ini.

Kemudian, uang suap dikirim Maria Sopiah dan Eko kepada Ady Muchtady lewat transfer rekening. Selain itu, uang juga dikirim lewat transfer ke rekening Deni Edi Risyadi.

“Selama periode tahun 2018 sampai dengan 2020, dengan total jumlah keseluruhannya sebesar Rp 18.140.550.000,” kata JPU Indah Kurniati Huta­soit.

Menurut JPU, pemberian ra­suah dimaksudkan agar Ady mau menggunakan kewenangannya dalam menerbitkan 75 surat keputusan kepala kantor ATR BPN Kabupaten Lebak ten­tang SK Penetapan HGB ter­hadap tiga perusahaan. Yakni, PT Harvest Time, PT Armedian Karyatama Tbk, dan PT Putra Asih Laksana.

Baca juga : Kejagung Batal Periksa Johnny G Plate Dalam Kasus Dugaan Korupsi BTS

Ketiga perusahaan tersebut telah menyerahkan kepenguru­san SK Penetapan HGB kepada Maria dan Eko. Ketiga perusa­haan itu diduga terafiliasi dengan Benny Tjokrosaputro.

Menurut jaksa, kepenguru­san oleh Maria dan Eko terse­but tanpa dasar surat kuasa dari pengurus ketiga badan hukum tersebut. “Yang pengu­rusnya melalui orang lain di luar pengurus ketiga badan hukum tersebut dan tanpa surat kuasa,” ujar JPU.

Selain SK Penetapan HGB, Maria dan Eko juga mengu­rus 546 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di Kabupaten Lebak untuk ketiga perusahaan tersebut.

Untuk mengurus SK Pene­tapan HGB dan SHGB, Maria memberikan uang kepada Ady. Tujuannya, agar kedua dokumen tersebut dapat diterbitkan tanpa menunggu waktu yang lama.

Baca juga : Singa Iran Fokus Raih Kesuksesan

“Sehingga tidak membu­tuhkan waktu yang lama dan prosesnya tidak berbelit-belit, hal itu menyalahi ketentuan yang mengatur tentang proses permo­honan, persyaratan dan waktu yang ditentukan,” kata JPU.

Setelah menerima suap, Ady disembunyikan atau disamar­kan asal usulnya, sumbernya, lokasinya, peruntukannya.

Ady telah menggunakan uang suap untuk keperluan pribadi. Mulai dari membeli kendaraan mobil, motor, rumah hingga apartemen di Kabupaten Lebak dan di Jakarta.

“Terdakwa Ady Muchtady telah membeli kendaraan bermo­tor yaitu satu unit mobil merek Honda CRV 1.5 TC Prestige CVT dengan nomor polisi B 1658 VJD,” beber JPU.

Baca juga : Aksi Kemanusiaan Santri Dukung Ganjar Untuk Korban Bencana Alam Di Pasuruan

Atas perbuatan ini, Ady dida­kwa Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b, atau Pasal 12 huruf c atau Pasal 5, atau Pasal 11 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, Ady didakwa Pasal 3 atau Pasal 4 juncto Pasal 2 Undang-Undang Pencega­han dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense