Sebelumnya
Jaksa Penuntut Umum menguraikan, Ady awalnya bertemu dengan Maria Sopiah melalui perantara Deni Edi Risyadi, pegawai honorer di Kantor ATR BPN Kabupaten Lebak. Deni ikut jadi terdakwa kasus ini.
Kemudian, uang suap dikirim Maria Sopiah dan Eko kepada Ady Muchtady lewat transfer rekening. Selain itu, uang juga dikirim lewat transfer ke rekening Deni Edi Risyadi.
“Selama periode tahun 2018 sampai dengan 2020, dengan total jumlah keseluruhannya sebesar Rp 18.140.550.000,” kata JPU Indah Kurniati Hutasoit.
Menurut JPU, pemberian rasuah dimaksudkan agar Ady mau menggunakan kewenangannya dalam menerbitkan 75 surat keputusan kepala kantor ATR BPN Kabupaten Lebak tentang SK Penetapan HGB terhadap tiga perusahaan. Yakni, PT Harvest Time, PT Armedian Karyatama Tbk, dan PT Putra Asih Laksana.
Baca juga : Kejagung Batal Periksa Johnny G Plate Dalam Kasus Dugaan Korupsi BTS
Ketiga perusahaan tersebut telah menyerahkan kepengurusan SK Penetapan HGB kepada Maria dan Eko. Ketiga perusahaan itu diduga terafiliasi dengan Benny Tjokrosaputro.
Menurut jaksa, kepengurusan oleh Maria dan Eko tersebut tanpa dasar surat kuasa dari pengurus ketiga badan hukum tersebut. “Yang pengurusnya melalui orang lain di luar pengurus ketiga badan hukum tersebut dan tanpa surat kuasa,” ujar JPU.
Selain SK Penetapan HGB, Maria dan Eko juga mengurus 546 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di Kabupaten Lebak untuk ketiga perusahaan tersebut.
Untuk mengurus SK Penetapan HGB dan SHGB, Maria memberikan uang kepada Ady. Tujuannya, agar kedua dokumen tersebut dapat diterbitkan tanpa menunggu waktu yang lama.
Baca juga : Singa Iran Fokus Raih Kesuksesan
“Sehingga tidak membutuhkan waktu yang lama dan prosesnya tidak berbelit-belit, hal itu menyalahi ketentuan yang mengatur tentang proses permohonan, persyaratan dan waktu yang ditentukan,” kata JPU.
Setelah menerima suap, Ady disembunyikan atau disamarkan asal usulnya, sumbernya, lokasinya, peruntukannya.
Ady telah menggunakan uang suap untuk keperluan pribadi. Mulai dari membeli kendaraan mobil, motor, rumah hingga apartemen di Kabupaten Lebak dan di Jakarta.
“Terdakwa Ady Muchtady telah membeli kendaraan bermotor yaitu satu unit mobil merek Honda CRV 1.5 TC Prestige CVT dengan nomor polisi B 1658 VJD,” beber JPU.
Baca juga : Aksi Kemanusiaan Santri Dukung Ganjar Untuk Korban Bencana Alam Di Pasuruan
Atas perbuatan ini, Ady didakwa Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b, atau Pasal 12 huruf c atau Pasal 5, atau Pasal 11 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, Ady didakwa Pasal 3 atau Pasal 4 juncto Pasal 2 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.