Sebelumnya
“Di Batam ada salah satu perusahaan rokok, dugaannya ilegal tanpa cukai. Ada dugaan setoran ke pejabat Bea Cukai dan satu di antaranya AP (Andhi Pramono) melalui pihak lain,” kata Ali.
Modus penerimaan gratifikasi biasanya tidak langsung diterima oleh sang pejabat. Melainkan melalui pihak lain.
Baca juga : Konsorsium Beli Perangkat Di Pasar Kenari Salemba
“Tidak langsung ke rekening AP atau keluarganya. Ada pihak lain yang kami temukan di lapangannya rekeningnya digunakan oleh tersangka AP (Andhi Pramono),” kata Ali.
Saat menggeledah PT Fantastik Internasional di Batam, penyidik KPK sempat dihalang-halangi. Ali pun mengingatkan semua pihak jangan coba-coba penyidikan yang dilakukan KPK. Pelakunya bisa dianggap merintangi penyidikan dan dapat dijerat Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga : Kejaksaan Sita Duit Rp 79 M
Sejauh ini, KPK baru mengendus penerimaan gratifikasi sebesar Rp 28 miliar. Angka ini bisa bertambah lantaran penyidik masih melakukan penelusuran.
Selama kurun 2021-2022, Andhi diketahui telah membelanjakan dan mentransfer uang yang diduga hasil dari korupsi. Di antaranya untuk membeli berlian Rp 652 juta, membayar polis asuransi Rp 1 miliar hingga membeli rumah di Pejaten, Jakarta Selatan seharga Rp 20 miliar.
Baca juga : Lukas Enembe Diduga Beli Pesawat Jet Pribadi
Dalam kasus penerimaan gratifikasi, KPK menjerat Andhi dengan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pidana Korupsi.
Sementara dalam kasus pencucian uang, Andhi dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.