Dark/Light Mode

Penyidikan Korupsi Pejabat Bea Cukai

Pengusaha Setor Duit Biar Tidak Dipersulit

Selasa, 29 Agustus 2023 07:20 WIB
Tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang di Direktorat Jendral Bea Cukai Andhi Pramono (depan) dikawal petugas menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (28/8/2023). (Foto: Antara)
Tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang di Direktorat Jendral Bea Cukai Andhi Pramono (depan) dikawal petugas menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (28/8/2023). (Foto: Antara)

 Sebelumnya 
“Di Batam ada salah satu peru­sahaan rokok, dugaannya ilegal tanpa cukai. Ada dugaan setoran ke pejabat Bea Cukai dan satu di antaranya AP (Andhi Pramono) melalui pihak lain,” kata Ali.

Modus penerimaan gratifikasi biasanya tidak langsung diterima oleh sang pejabat. Melainkan melalui pihak lain.

Baca juga : Konsorsium Beli Perangkat Di Pasar Kenari Salemba

“Tidak langsung ke rekening AP atau keluarganya. Ada pi­hak lain yang kami temukan di lapangannya rekeningnya digunakan oleh tersangka AP (Andhi Pramono),” kata Ali.

Saat menggeledah PT Fan­tastik Internasional di Batam, penyidik KPK sempat dihalang-halangi. Ali pun mengingatkan semua pihak jangan coba-coba penyidikan yang dilakukan KPK. Pelakunya bisa dianggap merintangi penyidikan dan dapat dijerat Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga : Kejaksaan Sita Duit Rp 79 M

Sejauh ini, KPK baru mengen­dus penerimaan gratifikasi sebe­sar Rp 28 miliar. Angka ini bisa bertambah lantaran penyidik masih melakukan penelusuran.

Selama kurun 2021-2022, Andhi diketahui telah membe­lanjakan dan mentransfer uang yang diduga hasil dari korupsi. Di antaranya untuk membeli berlian Rp 652 juta, membayar polis asuransi Rp 1 miliar hingga membeli rumah di Pejaten, Jakar­ta Selatan seharga Rp 20 miliar.

Baca juga : Lukas Enembe Diduga Beli Pesawat Jet Pribadi

Dalam kasus penerimaan gratifikasi, KPK menjerat Andhi dengan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pidana Korupsi.

Sementara dalam kasus pencu­cian uang, Andhi dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.