BREAKING NEWS
 

Kasus Suap Izin Proyek Meikarta

Duo Neneng Kembalikan Rp 3 Miliar & Sing$ 90

Reporter : ASEP GAMPANG
Editor : SUGIHONO
Kamis, 8 November 2018 09:20 WIB
Neneng Hasanah (Sumber Foto; TransformasiNews.com)

RM.id  Rakyat Merdeka - Duo Neneng, tersangka kasus suap pengurusan izin proyek Meikarta, mengembalikan uang rasuah ke KPK. Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin menyerahkan Rp3 miliar. Sedangkan Neneng Rahmi, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bekasi 90 ribu dolar Singapura (Sing$). “Jumlah itu merupakan sebagian dari yang diakui pernah diterima yang bersangkutan terkait perizinan proyek Meikarta,” kata juru bicara KPK, Febri Diansyah. 

Fadli Nasution, penasihat hukum Neneng Hasanah membenarkan kliennya bakal mengembalikan uang secara bertahap. Namun ia belum bersedia mengungkapkan jumlahnya. “Total keseluruhannya masih dihitung,” dalihnya. Kemarin, KPK melanjutkan penyidikan kasus rasuah ini. Sejumlah saksi dipanggil untuk diperiksa. Termasuk Neneng Hasanah. “Tersangka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka JML, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi,” ungkap Febri.

Adsense

Baca juga : Sidang Tak Kunjung Digelar, Ratna Nggak Doyan Makan

Neneng Hasanah juga menjalani proses sampel suara untuk mencocokkan dengan dokumen audio yang dimiliki. “Identik atau tidak suaranya,” kata Febri. Ia mengingatkan pejabat Pemerintah Kabupaten Bekasi dan korporasi yang terlibat kasus ini, agar kooperatif terhadap penyidikan KPK. “Sikap kooperatif tersebut akan lebih membantu dan meringankan baik bagi perorangan ataupun korporasi,” imbaunya. Sebagaimana diketahui, Neneng dan para pejabat Pemkab Bekasi diduga menerima Rp7 miliar secara bertahap dari Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro.

Uang itu diduga bagian dari fee yang dijanjikan sebesar Rp13 miliar terkait proses pengurusan izin proyek Meikarta. Meikarta merupakan salah satuproyek prestisius milik Lippo. Penggarap proyek Meikarta, PT Mahkota Sentosa Utama merupakan anak usaha dari PT Lippo Cikarang Tbk. Sementara PT Lippo Cikarang Tbk adalah anak usaha PT Lippo Karawaci Tbk. Lippo Cikarang, selaku induk usaha PT MSU, membutuhkan sejumlah izin dari Pemkab Bekasi untuk proyek hunian masa depannya itu.

Baca juga : Fayakhun Andriadi Sesali Terima Suap

Pihak Meikarta, yang diwakili Lippo Cikarang telah mengantongi Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT) seluas 84,6 hektar. Izin itu berbeda dari gembar-gembor Lippo selama ini yang menyatakan Meikarta akan dibangun di lahan seluas 500 hektare. Izin dikeluarkan langsung Bupati Bekasi, lewat surat Keputusan Bupati Nomor 503.2/Kep.468-DPMPTSP/2017. Izin dalam keputusan itu tertulis untuk pembangunan komersial area apartemen, pusat perbelanjaan, rumah sakit, sekolah, hotel, perumahan dan perkantoran.

Dalam penyidikan kasus rasuah ini, KPK menetapkan 9 tersangka. Yakni Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi, Sahat MBJ Nahor, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati, dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi. Kemudian, Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, dua konsultan Taryadi danFitra Djaja Purnama, dan pegawai Siloam Henry Jasmen. [GPG]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense