Dark/Light Mode

Sidang Tak Kunjung Digelar, Ratna Nggak Doyan Makan

Rabu, 7 November 2018 17:10 WIB
Ratna Sarumpaet (kanan)/(Foto: Dwi Pambudo/RM)
Ratna Sarumpaet (kanan)/(Foto: Dwi Pambudo/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kondisi Ratna Sarumpaet di dalam tahanan cukup memprihatinkan. Diungkap putrinya, Atiqah Hasiholan, nafsu makan Ratna turun drastis. Dia tidak doyan makan. Kondisi psikologisnya juga tertekan. Sementara, berkas perkara kasus Ratna tak kunjung disidangkan. Atiqah mengungkapkan hal itu usai menjenguk ibunya di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, kemarin. Menurut istri aktor Rio Dewanto ini, makanan yang dibawanya setiap menjenguk jarang disantap Ratna. 

“Masalah ibu saya ini nggak bisa makan. Jadi, setiap hari, saya mikirin mau makan apa. Yang saya bawa, kadang termakan kadang tidak. Makan itu kan sumber energinya beliau,” tutur Atiqah. Dari berbagai macam makanan yang dibawa, Ratna hanya mau menelan bubur. “Sekarang hanya bisa bubur saja yang bisa masuk,” imbuhnya. Atiqah kini fokus memikirkan bagaimana caranya agar Ratna bisa makan. Sebab, kondisi fisik yang menurun akan membuat kondisi psikologis ibunya yang tertekan, makin menurun. “Secara fisik, secara psikologis, ibu saya benar-benar tertekan, benar-benar down,” ungkapnya. Menurutnya, setahun terakhir, Ratna berobat ke psikiater. Setelah dipenjara, kondisi psikologisnya kian tertekan. Padahal, Ratna butuh energi untuk menghadapi persidangan kasusnya.
 
Atiqah mengaku sempat meminta kepolisian menghadirkan psikiater untuk ibunya. “Ya rutin masih minum obat, kemarin juga sempat ada dokter juga ya dari kepolisian, untuk melihat kondisi ibu saya,” beber Atiqah. Dia juga mengungkapkan keinginannya agar sang ibu dijadikan tahanan kota, agar pemulihannya bisa berjalan lebih cepat. Dia mengaku sudah mengajukan permohonan ke penyidik agar Ratna menjadi tahanan kota. Permohonan itu diajukan 29 Oktober lalu.
 
“Gimana pun juga berada tahanan di luar itu pasti akan secara mentally, secara physically, mudah buat ibu saya recovery, sehingga nanti di pengadilan bisa menjawab pertanyaan-pertanyaan itu lebih baik,” ujarnya. Atiqah bersama kakaknya, Fathom Saulina mengajukan diri menjadi jaminan bagi pengajuan tahanan kota ibunya. Ini kali kedua Atiqah mengajukan permohonan tahanan kota bagi ibunya. Yang pertama ditolak. Alasannya saat itu, Ratna masih diperiksa oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Dia pun berharap penyidik mengabulkan permohonan yang diajukannya kali ini. “Ya saya berharap sekali dengan kondisi ibu saya seperti ini, dan juga udah nggak ada pemeriksaan lagi, insya Allah bisa dikabulkan,” harapnya. 

Baca juga : Fayakhun Andriadi Sesali Terima Suap

Kuasa hukum Ratna Insang Nasrudin, membenarkan kondisi fisik dan psikologis kliennya semakin menurun. Bahkan, Ratna hampir jatuh ketika tengah menunaikan shalat. “Pernah hampir jatuh karena pusing,” ujar Insank. Sehari-hari di dalam tahanan, Ratna lebih sering diam dan menjalankan ibadah. “Beliau kuat indikasi depresi,” bebernya. Karena itu, menurut Insang, tahanan kota menjadi sangat penting bagi Ratna. 

“Melihat kondisi beliau juga yang dalam kondisi masa pengobatan, dan harus setiap hari mengonsumsi obat,  tentu sangat berpengaruh dalam fisik dan jiwanya,” tutur Insang yang ikut mendampingi Atiqah membesuk sang ibu. Dia berharap penyidik bisa menyetujui permohonan pengalihan status tahanan menjadi tahanan kota. Soal kapan disidang. Insang belum tahu kapan Ratna akan disidang. Yang pasti, berkas perkaranya belum dilimpahkan ke Kejaksaan. “Kami selaku kuasa hukum juga tengah menunggu,” imbuhnya.
 
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengaku, telah menerima surat pengajuan tahanan kota untuk Ratna yang kedua kalinya. Namun, polisi belum dapat memutuskan apakah akan dikabulkan atau tidak. “Kita tunggu saja,” ujarnya di Mapolda Metro Jaya.  Soal penanganan kasusnya, Argo bilang berkas kasus penyebaran berita bohong atau hoaks yang dilakukan Ratna akan dikirim ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, pekan depan.

Baca juga : Duren 2 Ton Nambah “Bau” Dunia Penerbangan Nasional

Menurutnya, keterangan dari tiga saksi yakni Dahnil Anzar Simanjuntak, Nanik S Deyang, dan Said Iqbal yang dikonfrontir pada 26 Oktober lalu, dirasa sudah cukup melengkapi berkas. “Untuk sementara cukup. Tidak berapa lama lagi kita kirim ke sana (kejaksaan),” ungkapnya. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.