RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap dua orang, terkait kasus dugaan suap impor ikan. Keduanya adalah pihak swasta.
"KPK telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi untuk melakukan pelarangan ke luar negeri terhadap dua orang, yaitu Desmon Previn, Wiraswasta/Advisor K-Value Managing Partner Cana Asia Limited dan Richard Alexander Anthony, Wiraswasta," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah lewat pesan singkat, Kamis (26/9).
Baca juga : Ditahan, Dirut Perindo Mingkem, Direktur PT NAS Ketakutan
Pelarangan ke luar negeri dilakukan selama enam bulan ke depan, terhitung 25 September 2019.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan dua tersangka, yakni Direktur Utama Perum Perindo Risyanto Suanda dan Direktur PT Navy Arsa Sejahtera (NAS) Mujib Mustofa.
Baca juga : Suap Ikan Impor, KPK OTT Direksi Perum Perindo
PT NAS adalah importir ikan yang masuk daftar hitam sejak 2009. Perusahaan itu tidak mendapat kuota impor ikan. Namun, Risyanto mengakalinya dengan menggunakan kuota milik Perum Perindo.
Awalnya, PT NAS diberikan 250 ton. Sebagai imbalan, dia meminta uang sebesar 30 ribu dolar AS. Setelah berhasil mendatangkan 250 ton ikan itu, Risyanto meminta Mujib mengimpor 500 ton lagi. Kali ini, dia meminta commitment fee sebesar Rp 1.300 per kilogram ikan. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.