RM.id Rakyat Merdeka - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita mobil milik putri mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Indira Chunda Thita, Kamis (30/5/2024).
Mobil yang disita adalah Toyota Innova Venturer 2.0 A/T berpelat nomor B 1492 EYZ, beserta satu buah kunci remote mobil.
“Sesuai dengan Berita Acara Penyitaan, mobil ini disita dari Indira Chunda Thita, Anggota DPR RI periode 2023 sampai dengan 2024,” ujar Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Jumat (31/5/2024).
Ali mengungkapkan, mobil tersebut ditemukan berada di wilayah Kota Bandung. Diduga, pembelian mobil ini menggunakan identitas pihak lain.
Baca juga : TPPU SYL, KPK Sita Mobil Mercy Sprinter Dan New Jimny
“Yang selanjutnya dimutasikan lagi kepemilikannya untuk menghilangkan jejak asli dari pemilik sebenarnya,” ungkapnya.
Berikutnya, barang bukti itu segera akan dikonfirmasi pada saksi-saksi dan SYL untuk melengkapi berkas perkara penyidikan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU.
Dalam perkara dugaan TPPU, tim penyidik komisi antirasuah telah menyita sejumlah aset ekonomis yang diduga merupakan milik SYL.
Teranyar, penyidik menyita mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar di lingkungan Perumahan Bumi Permata Hijau, Rappocini, Makassar, Sulawesi Selatan, pada Selasa (21/5/2024) lalu. Sebelumnya, tim penyidik komisi antirasuah telah menyita Mercedes Benz Sprinter warna putih beserta satu buah kunci remote mobil, di tempat yang sama.
Baca juga : Usut Pencucian Uang, KPK Bakal Panggil Keluarga SYL
Di tempat terpisah, yakni Perum The Orchid jalan Orchid Indah, Tanjung Merdeka, Tamalate, Makassar, penyidik komisi antirasuah juga menyita satu unit mobil New Jimny Warna Ivory beserta satu buah kunci. Kemudian, turut disita satu unit motor Honda X-ADV 750 CC warna silver dominan, beserta 3 buah kunci.
Penyidik juga telah menyita sejumlah aset berupa tanah dan bangunan. Di antaranya, rumah di Jalan Jalur Dua, Kelurahan Bumi Harapan Kecamatan Bacukiki Barat Parepare, Sulawesi Selatan, Minggu (19/5/2024).
Kemudian, rumah mewah senilai Rp 4,5 miliar yang diduga milik SYL, di Panakkukang, Makassar, Sulsel, Rabu (16/5/2024).
Selain itu, penyidik komisi antirasuah juga telah menyita Mercedes Benz Sprinter 315 CD warna hitam milik SYL yang diduga disembunyikan di kawasan Jatipadang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Baca juga : Usut Pencucian Uang, KPK Sita Rumah SYL Di Jaksel
KPK mengungkapkan, SYL akan didakwa melakukan pencucian uang hingga Rp 60 miliar.
Sementara dalam kasus sebelumnya, SYL didakwa melakukan pungli dan menerima gratifikasi senilai Rp 44,5 miliar bersama dengan dua anak buahnya.
Keduanya yakni eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Mohammad Hatta dan eks Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.