Dark/Light Mode

TPPU SYL, KPK Sita Mobil Mercy Sprinter Dan New Jimny

Selasa, 21 Mei 2024 15:38 WIB
Foto: KPK.
Foto: KPK.

RM.id  Rakyat Merdeka - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita mobil yang diduga merupakan milik eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL.

Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri mengungkapkan, mobil yang disita adalah Mercedes Benz Sprinter warna putih beserta satu buah kunci remote mobil.

“Mobil tersebut ditemukan di Perumahan Bumi Permata Hijau, Rappocini, Rappocini, Makassar, Sulawesi Selatan dan diduga sengaja disembunyikan,” ujar Ali, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (21/5/2024).

Di tempat terpisah, yakni Perum The Orchid jalan Orchid Indah, Tanjung Merdeka, Tamalate, Makassar, penyidik komisi antirasuah juga menyita satu unit mobil New Jimny Warna Ivory beserta satu buah kunci.

Baca juga : KPK Sita Rumah Di Parepare, Diduga Hasil Pemerasan Pejabat Kementan

Di tempat yang sama, turut disita satu unit motor Honda X-ADV 750 CC warna silver dominan, beserta 3 buah kunci.

“Demi menjaga kondisi kendaraan tersebut dititipkan tempat penyimpananannya di Polrestabes Makassar,” ungkapnya.

Temuan ini, kata Ali, dijadikan sebagai barang bukti dalam berkas perkara penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) SYL.

Dalam pengusutan perkara ini, KPK sebelumnya telah menyita sejumlah aset. Di antaranya, rumah di Jalan Jalur Dua, Kelurahan Bumi Harapan Kecamatan Bacukiki Barat Parepare, Sulawesi Selatan, Minggu (19/5/2024).

Baca juga : KPK Sita Mobil Mercedes Benz SYL Yang Diumpetin Di Pasar Minggu

Kemudian, rumah mewah senilai Rp 4,5 miliar yang diduga milik SYL, di Panakkukang, Makassar, Sulsel, Rabu (16/5/2024).

Selain itu, penyidik komisi antirasuah juga telah menyita Mercedes Benz Sprinter 315 CD warna hitam milik SYL yang diduga disembunyikan di kawasan Jatipadang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

KPK menjerat SYL atas kasus dugaan pemerasan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang.

Kasus pemerasan dan gratifikasi yang menjerat SYL sedang berproses di pengadilan.

Baca juga : KPK Sita Lahan 2.500 Meter Di Banyuasin Terkait TPPU Andhi Pramono

Jaksa mendakwa SYL memeras anak buahnya dan menerima gratifikasi senilai Rp 44,5 miliar.

Perbuatan itu dilakukan SYL bersama mantan Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian, Muhammad Hatta. Sementara untuk kasus TPPU, saat ini masih dalam proses penyidikan.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.