BREAKING NEWS
 

Jelang Nataru, Kemenhub Terbitkan Instruksi Pemeriksaan Kelayakan Kapal Penumpang

Reporter : PAUL YOANDA
Editor : UJANG SUNDA
Sabtu, 16 November 2019 01:01 WIB
Kapal angkutan penumpang/Ilustrasi (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Guna meningkatkan kelancaran, keselamatan, keamanan dan kenyamaman transportasi laut, khususnya menjelang Natal 2019 dan Tahun Baru 2020 (Nataru), Dirjen Perhubungan Laut (Hubla), R Agus H Purnomo, menginstruksikan seluruh jajarannya untuk mempersiapkan penyelenggaraan angkutan laut dan melaksanakan uji kelayaklautan kapal penumpang yang beroperasi di wilayah perairan Indonesia.

Instruksi tersebut tertuang dalam Instruksi Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor HK. 211/II/7/DJPL/2019 tanggal 11 November 2019 tentang Pemeriksan Kelaiklautan Kapal Penumpang Dalam Rangka Angkutan Laut Natal Tahun 2019 dan Tahun Baru 2020 .

Baca juga : Kemenhub-BAIS TNI Kerja Sama Pengawasan dan Pengamanan Pelayaran

Dalam Instruksi tersebut, Agus memerintahkan para Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama, para Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Khusus  Batam, para Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I sampai dengan V, serta Para Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas I sampai dengan III  untuk segera melaksanakan uji kelaiklautan kapal penumpang mulai tanggal 11 November sampai 16 Desember 2019 di wilayah kerja masing-masing.

Adsense

“Selama masa Angkutan Natal 2019 dan Tahun Tahun Baru 2020, seluruh jajaran Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jenderal Perhubungan Laut harus tetap menjadikan keselamatan dan keamanan pelayaran menjadi prioritas utama. Seluruh UPT juga sudah diinstruksikan untuk segera melaporkan kesiapan sarana angkutan laut menyambut kegiatan Natal Tahun 2019 dan Tahun Baru 2020,” kata Agus (15/11).

Baca juga : Kemenhub Dukung Peningkatan Kerja Sama Optimalisasi Pelabuhan Kuala Tanjung

Jika dalam pemeriksaan kelaiklautan kapal penumpang ditemukan ketidaksesuaian major,  maka harus dapat diperbaiki dan dipenuhi paling lambat  tanggal 23 Desember 2019. Dan jika pada tanggal yang ditentukan kesesuaian belum dipenuhi maka kapal tidak dapat beroperasi sampai dipenuhinya kelaiklautan kapalnya.

Selain itu, tiap-tiap Kantor UPT juga wajib melakukan monitoring secara terus menerus terhadap kapal penumpang sampai dengan  batas akhir posko Angkutan Laut Natal 2019 dan Tahun Baru 2020. Begitu juga bagi para Kantor UPT yang tidak melayani kegiatan Angkutan Natal 2019 dan Tahun Baru 2020, Dirjen Hubla juga memerintahkan untuk tetap menyampaikan laporannya.

Baca juga : Bandara Internasional San Fransisco Sediakan Babi Hibur Penumpang

"Untuk itu, seluruh jajaran Direktorat Jenderal Perhubungan Laut terutama  para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) di seluruh wilayah Indonesia harus melaksanakan Instruksi Dirjen Hubla ini dengan penuh tanggung jawab sehingga penyelenggaraan Angkutan laut Natal 2019 dan Tahun Baru 2020 akan terlaksana dengan baik dan lancar,” tutup Agus. [USU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense