Dark/Light Mode

Cegah Tragedi Serupa, Kemenhub Tindaklanjuti Laporan KNKT Soal Boeing 737 MAX-8 Lion Air JT610

Minggu, 27 Oktober 2019 10:59 WIB
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi atau BKS (Foto: IG @budikaryas)
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi atau BKS (Foto: IG @budikaryas)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi atau BKS meminta semua pihak untuk menghormati hasil Laporan Akhir (Final Report) investigasi kecelakaan Boeing 737 MAX-8 Lion Air penerbangan JT610 rute Jakarta-Pangkalpinang, oleh Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).

Ilustrasi Boeing 737 MAX-8 Lion Air (Foto: Istimewa)

“Kami menyampaikan terima kasih dan mengapresisasi hasil final laporan KNKT. Kami minta semua pihak untuk menghormati hasil tersebut. Pihak-pihak yang mendapatkan rekomendasi dari KNKT, agar dapat segera menindaklanjuti dan melakukan evaluasi internal, untuk mencegah kejadian tersebut terulang kembali,” katanya di sela kunjungan kerja bersama Presiden Jokowi di Sorong, Papua Barat, Minggu (27/10).

BKS mengaku telah menginstruksikan Dirjen Perhubungan Udara untuk berkomunikasi dan menindaklanjuti hal tersebut, dengan pihak-pihak yang mendapat rekomendasi dari KNKT. Seperti Boeing, Lion Air, AirNav Indonesia, Xtra Aerospace, dan Batam Aero Technic.

Baca juga : Ibukota Baru, Kemenhub Siapkan Transportasi Massal Terintegrasi

Mantan Dirut Angkasa Pura ll ini menilai, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 62 Tahun 2013 tentang Investigasi Kecelakaan Transportasi, investigasi yang dilakukan KNKT dilakukan dengan prinsip tidak mencari kesalahan (no blame), tidak untuk memberikan sanksi/hukuman (no judicial), dan tidak untuk mencari siapa yang bertanggung jawab menanggung kerugian (no liability).

Selain itu, hasil investigasi ini diharapkan mampu membuat keluarga korban memahami apa yang menjadi faktor-faktor penyebab kecelakaan. Karena, tujuan dari investigasi ini adalah untuk mengungkap peristiwa kecelakaan transportasi secara profesional dan independen.

BKS mengatakan, Kemenhub terbuka untuk membantu para keluarga korban, terkait proses pemberian santunan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku

Baca juga : ACC Minta Polisi Tindaklanjuti Laporan Penyimpangan Anggaran di Sulsel

Sementara itu, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Polana Banguningsih Pramesti mengatakan, Kemenhub telah memeriksa secara khusus aspek kelaikudaraan seluruh pesawat Boeing B737 MAX-8.

Dirjen Perhubungan Udara, Polana Banguningsih Pramesti (Foto: M Qori Haliana/RM)

Kemenhub juga telah mengeluarkan aturan grounded atau pengandangan terhadap seluruh pesawat jenis tersebut di Indonesia, setelah kecelakaan yang sama menimpa armada Ethiopian Airlines, Maret silam.

Kebijakan itu mengacu pada Continues Airworthinnes Notification to the International Community (CANIC) yang diterbitkan Federal Aviation Administration (FAA) yang dirilis pada 13 Maret 2019.

Baca juga : Perkuat Tol Laut, Kemenhub Tambah Kapal Perintis

"Kemenhub berkomitmen untuk mengawasi keselamatan dan keamanan penerbangan. Kami akan terus melakukan koordinasi dengan komunitas dan organisasi internasional, FAA dan Organisasi Penerbangan Sipil Internasional atau International Civil Aviation Organization untuk tetap memastikan terpenuhinya keselamatan dan keamanan penerbangan sipil di Indonesia," tegas Polana. [KPJ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.