BREAKING NEWS
 

Kasus Suap Jasa Pelayaran, KPK Garap Direktur Operasional Pilog

Reporter & Editor :
FIRSTY HESTYARINI
Selasa, 26 November 2019 10:55 WIB
Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Taufik Agustono, tersangka kasus suap jasa pelayaran atau sewa menyewa kapal antara PT Pilog dan PT HTK. (Foto: Tedy Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Operasional PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog) Budiarto.

Dia akan diperiksa sebagai saksi bagi Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Taufik Agustono, tersangka kasus suap jasa pelayaran atau sewa menyewa kapal antara PT Pilog dan PT HTK.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi bagi tersangka TAG," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah lewat pesan singkat, Selasa (26/11).

Baca juga : Kasus Suap Bupati Bengkayang, KPK Maraton Periksa Saksi

Penetapan tersangka Taufik Agustono merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 28 Maret 2019, yang menjerat mantan anggota DPR Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso, Indung, serta Marketing Manager PT HTK Asty Winasti.

Kasus ini bermula dari pemutusan kontrak kerja sama antara PT HTK dan PT Kopindo Cipta Sejahtera (KCS), yang merupakan cucu perusahaan PT Petrokimia Gresik, berkaitan dengan pengangkutan amoniak.

Adsense

PT HTK mengelola kapal MT Griya Borneo untuk mengangkut amoniak tersebut untuk PT KCS. Kontrak yang harusnya berlangsung selama tahun 2013-2018, diputus pada tahun 2015. Sebabnya, pengangkutan membutuhkan kapal dengan kapasitas yang lebih besar.

Baca juga : Kasus Suap Bupati Indramayu, KPK Garap Empat Saksi

Kontrak PT HTK kemudian dialihkan ke anak perusahaan PT Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC), yakni PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog) dengan kapal MT Pupuk Indonesia.

PT HTK melalui Asty Winasty kemudian meminta bantuan Bowo setelah dikenalkan rekannya yang bernama Steven Wang - pemilik PT Tiga Macan - agar PT Pilog menggunakan kapalnya, yaitu MT Griya Borneo. Alih-alih menggunakan kapal sendiri.

Sedangkan kapal milik PT Pilog yaitu kapal MT Pupuk Indonesia, akan dicarikan pasarnya oleh Asty Winasty.

Baca juga : KPK Garap 2 Ketua APTRI

Bowo mengatur sedemikian rupa agar PT HTK tidak kehilangan pasar penyewaan kapal. Tapi, itu tak gratis. Bowo meminta fee sebesar 1,5 dolar AS per metrik ton.

Setelah membahas dengan internal manajemen, Taufik sebagai Direktur PT HTK menyanggupi jumlah fee itu. Pada tanggal 26 Februari 2019, dilakukan MoU antara PT Pilog dan PT HTK. Salah satu kesepakatannya, pengangkutan menggunakan kapal milik PT HTK.

Setelah MoU tersebut ditandatangani, pemberian fee dari PT HTK kepada Bowo pun disepakati. Bowo lalu meminta kepada PT HTK untuk membayar uang muka Rp 1 miliar. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense