BREAKING NEWS
 

Dugaan Korupsi Laptop di Kemendikbudristek, Kejagung Geledah 2 Apartemen

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Senin, 26 Mei 2025 22:32 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah dua unit apartemen terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun 2019-2022, Rabu (21/5/2025).

"Jadi, sudah dilakukan penggeledahan setidaknya di dua tempat yaitu di Apartemen Kuningan Place dan di Apartemen Ciputra World 2," kata Harli kepada wartawan, Senin (26/5/2025).

Dia mengungkapkan, Apartemen Place Lt. 12 B9, Setiabudi, Jakarta Selatan, adalah kediaman FH, Staf Khusus (Stafsus) Mendikbudristek.

Sementara Apartemen Ciputra World 2 Tower Orchard, Setiabudi, Jakarta Selatan, ditempati Stafsus Mendikbudristek lainnya, JT.

Baca juga : Kejagung Usut Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop di Kemendikbudristek

Dari apartemen FH, penyidik menyita 4 unit handphone dan 1 unit laptop. Sedangkan dari apartemen JT, menyita 2 buah hardisk, 1 buah flashdisk, 1 unit laptop, dan sejumlah dokumen.

"Bahwa terhadap penyitaan ini, barang-barang penyitaan ini tentu akan dibuka, dibaca, dianalisis kaitan-kaitan yang berkaitan dengan peristiwa pidana ini," lanjut Harli.

Adsense

Kejagung saat ini tengah mengusut perkara dugaan korupsi pengadaan laptop di Kemendikbudristek periode 2019-2022. Perkara ini telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan pada Selasa (20/5/2025).

Harli menjelaskan, tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) menduga ada persekongkolan sejumlah pihak dengan tim teknis.

Baca juga : Penyidik Buka Peluang Terapkan Pasal TPPU

Tujuannya agar dibuat kajian teknis terkait pengadaan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) yang mendukung program digitalisasi pendidikan.

"Supaya apa? Supaya diarahkan pada penggunaan laptop yang berbasis pada operating system Chrome. Chromebook, berbasis Chromebook," jelasnya.

Padahal, sebenarnya program digitalisasi pendidikan tersebut tak membutuhkan adanya laptop Chromebook. Sebab, berdasarkan uji coba pada 2019, penggunaan Chromebook dinilai tidak efektif.

"Kenapa tidak efektif? Karena kita tahu bahwa dia berbasis internet, sementara di Indonesia internetnya itu belum semua sama, bahkan ke daerah-daerah," beber Harli.

Baca juga : Geledah 7 Tempat, KPK Sita 8 Mobil dan 1 Motor

Dia mengungkapkan, proyek pengadaan laptop Chromebook menyentuh angka Rp 9,9 triliun. Rinciannya yakni Rp 3,582 berasal dari dana satuan pendidikan dan Rp 6,399 triliun dari dana alokasi khusus (DAK).

Kejagung belum menetapkan tersangka dalam perkara ini. Nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan juga belum diungkap.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense