BREAKING NEWS
 

KPK Dakwa Eks Pejabat Bea Cukai Terima Gratifikasi Rp 8,1 Miliar

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Selasa, 28 Juli 2026 13:01 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Budiman Bayu Prasojo menerima gratifikasi senilai lebih dari Rp 8,1 miliar terkait jabatannya.

Dakwaan tersebut dibacakan jaksa KPK Takdir Suhan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (28/7/2026).

"Telah melakukan dan turut serta melakukan perbarengan beberapa tindak pidana yang harus dipandang sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri, menerima gratifikasi," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan.

Jaksa menguraikan, gratifikasi yang diterima Budiman berupa uang tunai Rp 5,2 miliar, Rp 525 juta dalam bentuk dolar Singapura, serta mata uang asing lainnya.

Baca juga : KPK Benarkan Kepala KPP Bea Cukai Kediri Jadi Tersangka

Yakni, 10.000 dolar Amerika Serikat (senilai sekitar Rp 180,9 juta), 119.755 dolar Singapura (Rp 1,6 miliar), 4.700 dolar Hong Kong (Rp 10,8 juta), dan 8.100 ringgit Malaysia (Rp 35,8 juta). Total nilai seluruh penerimaan tersebut mencapai sekitar Rp 8,1 miliar.

Menurut jaksa, uang itu berasal dari pemilik PT Blueray Cargo Group, John Field, Manajer Operasional Deddy Kurniawan Sukolo, Ketua Tim Dokumen Andri, sejumlah pengusaha rokok, serta pihak-pihak lain yang kegiatan usahanya berkaitan dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Jaksa menyebut, Budiman menerima gratifikasi tersebut, baik sendiri maupun bersama mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC Rizal serta mantan Kepala Subdirektorat Intelijen Direktorat P2 DJBC Sisprian Subiaksono. Seluruh penerimaan diduga berlangsung dalam kurun Juli 2025 hingga Januari 2026.

Adsense

Dalam dakwaan dijelaskan, Budiman menerima Rp 525 juta dari John Field dan pihak terkait melalui tujuh kali penyerahan uang dalam bentuk dolar Singapura senilai masing-masing sekitar Rp 75 juta.

Baca juga : John Field Akui Alirkan Rp 3,2 M ke Pejabat Bea Cukai Pakai Kode PGH

Uang tersebut disalurkan melalui mantan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat P2 DJBC, Orlando Hamonangan Sianipar.

Selain itu, Budiman juga didakwa menerima uang dari sejumlah pengusaha rokok bersama Rizal dan Sisprian Subiaksono.

"Telah menerima uang dari para pengusaha rokok serta pihak-pihak lainnya," kata jaksa.

Jaksa kemudian merinci sejumlah penerimaan, antara lain dari Martinus sebesar Rp 30 juta, Joni Rp 30 juta, Marwan Rp 25 juta, Huda Rp 100 juta, Johan Rp 30 juta, Muhammad Suryo Rp 100 juta, Akim Rp 200 juta, dan Wahab Rp 50 juta.

Baca juga : OTT Bupati Lombok Barat, KPK Sita Barang Bukti Senilai Rp 9,06 Miliar

Selain itu, jaksa menyebut Budiman juga menerima uang dari berbagai pihak lain yang kegiatan usahanya berkaitan dengan jabatan dan kewenangannya pada Seksi Intelijen Cukai Subdirektorat Intelijen Direktorat P2 DJBC.

Nilainya mencapai Rp 4,7 miliar, ditambah 10.000 dolar Amerika Serikat, 119.755 dolar Singapura, 4.700 dolar Hong Kong, dan 8.100 ringgit Malaysia.

Menurut jaksa, seluruh penerimaan tersebut tidak pernah dilaporkan Budiman kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Jaksa menilai, penerimaan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang sah. Atas perbuatannya, Budiman Bayu Prasojo didakwa melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP Nasional.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense