RM.id Rakyat Merdeka - Kuasa hukum mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini, mengungkapkan alasan kliennya membagi kuota haji tambahan tahun 2024 masing-masing 50 persen untuk haji reguler dan haji khusus.
Menurut Mellisa, kebijakan tersebut diambil setelah mempertimbangkan kemampuan pemerintah dalam melayani dan menjamin keselamatan jemaah.
Justru, kata Mellisa, pada tahun sebelumnya, Yaqut sempat mengusulkan agar seluruh kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi pada 2023 dialokasikan untuk jemaah haji reguler.
Hal itu disampaikan Mellisa di sela-sela sidang pembacaan surat dakwaan kasus dugaan korupsi kuota haji dengan terdakwa Yaqut di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).
Mellisa mengatakan, pada 2023 Pemerintah Arab Saudi memberikan tambahan kuota haji sebanyak 8.000 jemaah kepada Indonesia. Saat itu, Yaqut disebut mengusulkan agar seluruh tambahan kuota tersebut diberikan untuk haji reguler.
Menurut Mellisa, usulan itu disampaikan karena banyak jemaah haji lanjut usia yang masih menunggu antrean akibat dampak pandemi Covid-19. Apalagi, saat itu terdapat batas usia maksimal jemaah haji yang diberangkatkan, yakni 65 tahun.
"Gus Yaqut maunya 100 persen, dan itu muncul dalam surat usulannya Gus Yaqut. Dia minta 100 persen untuk 2023," ujar Mellisa.
Namun, menurut Mellisa, Komisi VIII DPR RI saat itu justru mendorong agar sebagian kuota tambahan diberikan kepada jemaah haji khusus. Hal tersebut tercantum dalam notulensi rapat kerja antara Komisi VIII DPR RI dan Kementerian Agama.
"Tanggal 22 Mei 2023, justru mereka bilang jangan 92 persen, 8 persen untuk haji reguler, apalagi 100 persen. Kasih ke haji khusus, jangan kita ini gali kubur sendiri. Nanti dana nilai manfaat kita habis. Itu notulensinya ada, kita ada buktinya," tuturmya.
Baca juga : Bantah Terima Uang Kuota Haji, Yaqut: Satu Rupiah Pun Tidak!
Mellisa menjelaskan, Komisi VIII DPR RI saat itu beralasan bahwa penyelenggaraan haji khusus tidak membebani nilai manfaat haji.
Sementara jemaah haji reguler mendapat subsidi dari dana nilai manfaat yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
"Kalau diserahkan semua kuota tambahan, maka tergerus, berbahaya. Sehingga Gus Yaqut kemudian, oke ya sudah 92 dan 8 persen," katanya.
Mellisa juga menyebut sejumlah anggota Komisi VIII DPR RI yang saat itu mendorong penambahan kuota untuk haji khusus.
"Ada Marwan Dasopang, ada Yandri Susanto, banyak, ya. Dari lima fraksi," sebutnya.
Terkait kuota tambahan tahun 2024 yang berjumlah 20.000 jemaah, Mellisa mengatakan Yaqut awalnya tidak mengetahui adanya tambahan kuota tersebut.
Menurut dia, kuota tambahan itu diperoleh setelah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) melakukan pertemuan dengan Raja Arab Saudi.
Mellisa mengatakan, Yaqut baru mengetahui adanya tambahan kuota tersebut setelah Jokowi mengumumkannya dalam peringatan Hari Santri di Surabaya pada 22 Oktober 2023. Saat itu, Jokowi menyatakan kuota tambahan diberikan untuk jemaah haji Indonesia.
"Jemaah haji Indonesia itu di dalam regulasi siapa? Jemaah haji reguler dan jemaah haji khusus," tegasnya.
Baca juga : Masih Butuh Perawatan, Yaqut Minta Jadi Tahanan Rumah
Menurut Mellisa, pembagian kuota tambahan menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus pada 2024 dilakukan berdasarkan hasil mitigasi pemerintah Indonesia bersama Pemerintah Arab Saudi.
Dia mengatakan, pemerintah hanya mampu menangani maksimal 10.000 jemaah haji reguler tambahan untuk memastikan pelayanan dan keselamatan jemaah.
"Itu aja 10.000 sudah bolak-balik mitigasi dengan Saudi terkait skema yang bisa dilakukan agar mitigasi di Mina, di Muzdalifah, itu bisa menjamin keselamatan jemaah," sebutnya.
Mellisa mengatakan, pada musim haji 2024, Pemerintah Arab Saudi juga menerapkan kebijakan zonasi. Kebijakan tersebut diterapkan di tengah renovasi di wilayah Madinah dan sejumlah wilayah lainnya yang berdampak terhadap pelayanan haji.
Di sisi lain, Indonesia juga memiliki keterbatasan dalam mengoptimalkan tambahan kuota, mulai dari pelayanan, penerbangan, slot time pesawat, hingga kemampuan embarkasi dalam menampung jemaah.
Karena itu, menurut Mellisa, optimalisasi kuota haji harus disesuaikan dengan kemampuan pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada jemaah.
"Karena ini adalah menyangkut nyawa jemaah. Kalau kita lihat di dalam ruh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, kewajiban yang paling dasar dari Kementerian Agama adalah pembinaan, pelayanan, keselamatan," bebernya.
Mellisa memastikan pihaknya akan membeberkan persoalan penyelenggaraan haji secara terang benderang dalam persidangan pemeriksaan pokok perkara.
Dia menyebut, terdapat sejumlah nama yang dinilai jelas menerima dan terlibat aktif dalam persoalan tersebut, tetapi tidak diproses hukum. Sementara Yaqut justru dijadikan terdakwa karena menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA).
Baca juga : Jaksa Ungkap 3 Komponen Kerugian Negara Rp 622 Miliar di Kasus Kuota Haji
"Kan ini menjadi janggal sekali ya dalam sebuah proses hukum. Sementara Gus Yaqut dipaksakan hanya karena dia harus, ya, mengeluarkan keputusan menteri agama dalam waktu dan kondisi terbatas untuk operasional penyelenggaraan haji. Itu yang justru dijadikan terdakwa. Kenapa proses hukum ini seperti ada banyak sekali puzzle yang hilang," tutur Mellisa.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Yaqut melakukan korupsi terkait pengisian kuota haji tambahan tahun 2023–2024.
Perbuatan tersebut diduga dilakukan bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; dan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Asrul Aziz Taba.
"Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu sejumlah Rp 622 miliar atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu," beber jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).
Menurut jaksa, pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023–2024 dilakukan bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku dengan tujuan mengakomodasi permintaan dari Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Jaksa juga menyebut, pengisian kuota haji khusus tambahan tersebut diduga disertai penerimaan fee percepatan dari para jemaah.
Yaqut didakwa telah mengalihkan dan mengatur penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan tahun 2024 sebesar 50 persen tanpa landasan kajian teknis.
Atas perbuatan Yaqut dan para terdakwa lainnya, jaksa menyebut telah terjadi perbuatan memperkaya diri sendiri dan sejumlah pihak sebesar 271.500 dolar Amerika Serikat (AS) atau sekitar Rp 4,8 miliar. Selain itu, perbuatan tersebut juga disebut memperkaya pihak lain, termasuk 313 PIHK.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.