RM.id Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengebut pemberkasan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Tim 9 memeriksa enam saksi secara maraton dalam dua hari berturut-turut untuk memperkuat alat bukti dan memperjelas konstruksi perkara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, pemeriksaan saksi merupakan bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap perkara, termasuk menelusuri aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.
"Proses pemeriksaan saksi dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara yang berlaku dan merupakan bagian dari upaya penyidik untuk memperoleh alat bukti, memperjelas konstruksi perkara, serta melakukan penelusuran terhadap aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana," ujar Anang dalam keterangannya, Jumat (15/8/2026).
Anang merinci, pada Kamis (13/8/2026), Tim 9 memeriksa empat saksi, yakni ERH, TYT, MJ, serta satu saksi dari pihak PT SU. Kemudian pada Jumat (14/8/2026), penyidik kembali memeriksa dua saksi dari pihak swasta, yakni BH dan LW.
Baca juga : Tahap II, Produser Film Pengelola Aset Zarof Ricar Segera Disidangkan
Anang menegaskan, proses penyidikan akan terus dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.
"Tim penyidik akan terus menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan," tandasnya.
Sebelumnya, Kejagung juga menelusuri transaksi keuangan dalam perkara tersebut. Pendalaman dilakukan dengan meminta klarifikasi dari pihak perbankan.
"Penyidik telah memeriksa tiga orang saksi untuk dimintai keterangannya, yakni dua orang dari pihak perbankan dan seorang saksi dari pihak swasta," ujar Anang dalam keterangannya, Selasa (11/8/2026) petang.
Menurut Anang, pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memperoleh alat bukti, memperjelas konstruksi perkara, sekaligus menelusuri aset yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana.
Baca juga : Kejagung Telusuri Transaksi Keuangan dalam Kasus TPPU Eks Jampidsus
Proses penyidikan, kata dia, tetap dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan mengedepankan asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.
Kejagung sebelumnya menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka kasus dugaan TPPU pada Jumat (24/7/2026) malam.
Selain Febrie, Tim 9 juga menetapkan Nurman Herin sebagai tersangka baru. Nurman diduga turut serta dalam tindak pidana pencucian uang tersebut.
"Hari ini juga dengan pertimbangan dua alat bukti, dari tim penyidik menetapkan tersangka NH terkait dugaan turut serta tindak pidana pencucian uang," ungkap Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) sekaligus Ketua Tim 9, Rudi Margono, di Gedung Utama Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2026) malam.
Namun, Rudi tidak menjelaskan secara rinci mengenai dugaan keterlibatan Nurman Herin. Dia beralasan, detail teknis penyidikan dibatasi untuk menghindari terhambat atau terganggunya proses pembuktian perkara.
Baca juga : Pengusutan Kasus Febrie, Materi Penyidikan Akan Dibuka Di Persidangan
Dengan penetapan tersebut, total terdapat tiga tersangka dalam perkara yang tengah ditangani Tim 9.
Diketahui, Febrie juga melakukan perlawanan hukum terhadap upaya paksa yang dilakukan penyidik.
Selain mempersoalkan penetapan dirinya sebagai tersangka, dia juga melawan upaya penyitaan yang dilakukan Kejagung maupun Polri.
Sementara itu, pada Jumat (17/7/2026), Kejagung menerima pengalihan penahanan advokat Don Ritto dari Kortastipidkor Polri. Don Ritto merupakan tersangka kasus dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.