RM.id Rakyat Merdeka - Surat Keputusan (SK) Dirjen Industri Agro Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menjadi salah satu poin yang dipersoalkan kuasa hukum mantan pejabat Kemenperin Lila Harsyah Bakhtiar dalam kasus dugaan korupsi rekayasa ekspor crude palm oil (CPO).
Kuasa hukum menilai, SK tersebut tidak dapat dibebankan sebagai tanggung jawab kliennya yang hanya berstatus pejabat fungsional.
Kuasa hukum Lila, Wa Ode Nur Zainab, mempersoalkan SK Dirjen Industri Agro Kemenperin Nomor 108/IA/IND/1/2022 tanggal 26 Januari 2022 yang menjadi salah satu dasar dakwaan jaksa dalam perkara tersebut.
Menurut Wa Ode, SK tersebut memuat lampiran peta hilirisasi yang juga dipersoalkan jaksa. Ia menilai, SK tersebut seolah-olah dibebankan sebagai surat yang dibuat oleh Lila, padahal kliennya hanya menjalankan fungsi sebagai pejabat fungsional.
"Sehingga dalam kaitannya dengan pembuktian nanti, kami insyaallah akan juga mengajukan bukti-bukti dalam kaitan dan untuk membantah dakwaan tersebut," kata Wa Ode saat membacakan opening statement dalam persidangan.
Menurut Wa Ode, jabatan fungsional yang disandang kliennya tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan karena hanya menjalankan tugas dari atasan.
"Lebih-lebih kami melihat di sini bahwa apa yang diuraikan rekan kami penuntut umum, khususnya buat klien kami, sangat-sangat kental wilayah hukum administrasinya. Sehingga insyaallah, juga kami akan mengajukan ahli berkenaan dengan saksi-saksi dan ahli berkenaan dengan hal tersebut, Yang Mulia," sambungnya.
Wa Ode juga menanggapi tuduhan penerimaan uang sebesar Rp 25 juta yang didakwakan kepada kliennya. Menurut dia, Lila saat itu sedang dalam kondisi sakit sehingga tidak dapat melakukan apa pun untuk memperoleh uang tersebut.
Baca juga : 11 Terdakwa Kasus Rekayasa Ekspor CPO Balal Didakwa Rugikan Negara Rp 7,3 T
Selain itu, kata Wa Ode, pendapatan Lila relatif minim karena hanya berstatus sebagai pejabat fungsional.
"Tetapi itu bagian dari pembuktian, yang kami akan buktikan bahwa sesungguhnya klien kami tidak melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara," tegas Wa Ode.
Dalam opening statement, Wa Ode juga menyatakan Lila tidak mengenal terdakwa lain dalam perkara tersebut. Karena itu, menurut dia, tidak mungkin terjadi meeting of mind atau kesepakatan yang melibatkan kliennya.
Sementara itu, jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan penuntutan terhadap Lila Harsyah Bakhtiar telah didasarkan pada alat bukti yang sah.
"Bahwa penuntutan yang akan kami lakukan dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah sebagaimana Pasal 235 Ayat 1 KUHAP, yang dapat dibuktikan autentikasinya dan diperoleh secara tidak melawan hukum," kata jaksa dalam persidangan.
Jaksa menyebut, akan mengajukan sejumlah alat bukti dalam pembuktian perkara tersebut. Bukti itu terdiri atas 206 orang saksi, enam orang ahli, surat, serta keterangan terdakwa.
Selain itu, jaksa akan mengajukan barang bukti berupa dokumen-dokumen ekspor yang dijadikan alat atau sarana melakukan tindak pidana, serta aset yang merupakan hasil tindak pidana.
Bukti elektronik juga akan diajukan, antara lain alat komunikasi yang berisi percakapan WhatsApp antara saksi dengan pihak terkait, serta alat bukti lain yang relevan.
Baca juga : Bantah Dakwaan KPK, Kuasa Hukum Gus Alex: Tak Ada Kerugian Negara
"Selanjutnya, kami Penuntut Umum memohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, kemudian menilai seluruh alat bukti yang akan kami ajukan secara seksama, adil, dan objektif sesuai prinsip persidangan yang jujur dan berimbang," beber jaksa.
Jaksa mendakwa 11 terdakwa melakukan korupsi secara bersama-sama dalam kasus rekayasa ekspor CPO periode 2021–2024. Perkara tersebut disebut menyebabkan kerugian keuangan negara dan/atau perekonomian negara mencapai Rp 7,3 triliun.
Selain Lila Harsyah, terdakwa lainnya yakni R. Fadjar Donny Tjahjadi selaku Direktur Teknis Kepabeanan pada 2017–2024 dan Muhammad Zulfikar selaku Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai VI Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai VI Tipe Madya Pabean B Dumai pada 2021.
Delapan terdakwa lainnya merupakan pengusaha ekspor produk kelapa sawit, yakni Edy Susanto selaku Direktur Utama PT Sinar Mutiaranusa Palmindo sejak 2022; Tony selaku Direktur PT Tanimas Edible Oil sekaligus salah satu pemegang saham; Yusrin Husin selaku Direktur sekaligus pemilik PT Kencana Permata Nusantara; dan Randy Tjahyadi Maliwarna selaku Direktur PT Trimitra Agro Jaya.
Berikutnya, Van Ricardo selaku Direktur PT Surya Inti Primakarya; Felix selaku Direktur dan pemilik PT Agrojaya Perdana; Erwin selaku Direktur PT Bumi Mulia Makmur; serta Robin selaku Direktur PT Cakra Kaya Kreasi.
Dari 11 terdakwa tersebut, empat orang tidak mengajukan perlawanan atas dakwaan jaksa. Mereka ialah Lila Harsyah, Felix, Van Ricardo, dan Randy Tjahyadi Maliwarna.
Jaksa mengungkapkan, perkara tersebut telah memperkaya sejumlah pihak, termasuk para pengusaha eksportir kelapa sawit. Lila Harsyah Bakhtiar disebut menerima uang sebesar Rp 25 juta melalui Manumpak Manurung dari para pengusaha kelapa sawit yang tergabung dalam GIMNI maupun perusahaan lain.
Kemudian, M. Zulfikar disebut diperkaya sebesar Rp 97 miliar, di antaranya telah diterima dari Benny sebesar Rp 3,3 miliar. Sementara Benny turut menerima Rp 2,3 miliar.
Baca juga : Eks Stafsus Yaqut Bantah Perkaya Diri Rp 93,6 Miliar dari Kasus Haji
Edy Susanto disebut diperkaya Rp 417,7 miliar melalui tiga perusahaan, yakni PT Sinar Mutiara Nusa Agro, PT Sinar Mutiara Nusa Palmindo, dan PT Sinar Mutiara Nusa Sawita.
Yusrin Husin disebut diperkaya Rp 445,8 miliar melalui empat perusahaan, yaitu PT Mitra Agung Swadaya, PT Mitra Agro Nusa Sentosa, PT Kencana Permata Nusantara, dan PT Swakarya Palm Pratama.
Tony disebut diperkaya Rp 763,5 miliar melalui dua perusahaan, yakni PT Green Product International dan PT Tanimas Edible Oil.
Selanjutnya, Randy Tjahyadi Maliwarna disebut diperkaya lebih dari Rp 1 triliun melalui tiga perusahaan, yaitu PT Tangguh Agro Jaya, PT Tri Mitra Agro Jaya, dan PT Bumi Inti Rejeki.
Van Ricardo disebut diperkaya melalui PT Surya Inti Primakarya sebesar Rp 563 miliar. Felix melalui PT Agrojaya Perdana disebut diperkaya Rp 100,9 miliar. Erwin melalui PT Bumi Mulia Makmur disebut diperkaya Rp 493,8 miliar, sedangkan Robin melalui PT Cakra Kaya Kreasi disebut diperkaya Rp 70,5 miliar.
Selain itu, jaksa menyebut terdapat 15 subjek hukum lainnya yang turut diperkaya dengan nilai total Rp 3,37 triliun.
"Yang merugikan keuangan negara dan atau perekonomian negara yaitu sejumlah Rp7,3 triliun," ungkap jaksa.
Kerugian negara tersebut berdasarkan laporan hasil audit penghitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor PE.03.03/SR/S-401/D6/03/2024 tanggal 2 Juni 2024.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.