BREAKING NEWS
 

Kasus Pelarian Mantan Petinggi Lippo Group

Advokat Lucas Sebut Penyidik KPK Khilaf

Reporter : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Editor : FIRSTY HESTYARINI
Rabu, 14 November 2018 18:12 WIB
Advokat Lucas, saat membacakan eksepsi di Pengadilan Tipikor, hari ini (14/11). (Foto: Oktavian Surya Dewangga/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Advokat Lucas tidak terima didakwa jaksa penuntut umum, menghalangi penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap bekas Komisaris Lippo Group , Eddy Sindoro.

Lucas menilai jaksa pada KPK keliru dalam menyusun dakwaan, sebab dirinya tidak pernah menjadi kuasa ataupun penasihat hukum Eddy Sindoro. Apalagi, membantunya melarikan diri.

"Hal senada sudah disampaikan oleh Eddy Sindoro, namun penyidik menutup mata terhadap fakta tersebut," sebut Lucas saat membacakan eksepsi pribadinya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, tadi siang.

Lucas melanjutkan, Eddy Sindoro ke luar negeri sejak April 2016 untuk keperluan berobat, dan tidak ingin pulang ketika dijadikan tersangka oleh KPK.

Eddy, menurutnya, khawatir akan ditahan sehingga mengganggu proses pengobatannya. Dia juga mengatakan, dirinya sama sekali tidak terlibat dengan keberadaan Eddy di luar negeri. Sebab, yang membantunya sejak April 2016 sampai dengan menyerahkan diri ke KPK adalah Jimmy alias Lie.

Baca juga : Ditjen Imigrasi Siapkan Sanksi Untuk Andi Sofyar

"Eddy Sindoro juga telah menerangkan kepada penyidik bahwa saya sama sekali tidak terlibat dengan keberadaannya di luar negeri. Yang membantunya sejak April 2016 sampai dengan menyerahkan diri adalah Jimmy alias Lie," bantah Lucas.

Di dalam surat dakwaan disebutkan, Lucas berkoordinasi dengan beberapa pihak agar sepulang Eddy dari Malaysia, bisa langsung terbang ke Hongkong tanpa proses pemeriksaan imigrasi.

Hal itu bertujuan agar Eddy lolos dari radar KPK yang sudah memberlakukan status cegah terhadap Eddy. Namun, Lucas membantah mengenal nama-nama itu. Dia mengaku hanya kenal dengan Eddy dan Stephen Sunarto.

Bahkan dia menuding, sosok Jimmy alias Lie adalah aktor di balik kaburnya Eddy ke luar negeri. "Sosok misterius yang harus kita soroti dalam perkara ini sebenarnya adalah Jimmy alias Lie. Begitu banyak nama Jimmy alias Lie disebut dalam Berkas Perkara dan Surat Dakwaan namun tak sekalipun sosok misterius ini diperiksa oleh penyidik," tegasnya.

Adsense

Terakhir, Lucas meminta agar majelis hakim memerintahkan jaksa untuk membuka blokir pada rekeningnya, karena tidak berkaitan dengan perkara korupsi yang menjerat Eddy Sindoro.

Baca juga : KPK Minta Imigrasi Tunda Pemeriksaan Andi Sofyar

Namun, ketua majelis tidak langsung mengabulkan permintaan itu karena harus dibahas lebih lanjut dengan hakim anggota.

Sementara itu, jaksa pada KPK akan menyampaikan pendapatnya atas eksepsi terdakwa pada sidang selanjutnya pada 22 November 2018. "Kami akan menggunakan kesempatan untuk memberikan tanggapan dari keberatan terdakwa," tutup jaksa.

Untuk diketahui, Lucas didakwa merintangi penyidikan KPK terhadap Eddy Sindoro, tersangka suap pengurusan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dia didakwa meminta Eddy Sindoro membuat paspor palsu Republik Dominika, agar terbebas dari jerat hukum KPK. Pembuatan paspor tersebut dibantu oleh Jimmy alias Lie.

Selain itu Lucas didakwa meminta Dina Soraya menyiapkan tiket Jakarta-Bangkok untuk Eddy, Jimmy dan Michael, anak Eddy. Serta meminta Dina mengamankan kedatangan Eddy, agar tidak terdeteksi pihak imigrasi.

Baca juga : Hidupkan Century, KPK Incar Siapa?

Kemudian, Dina minta bantuan Dwi Hendro Wibowo alias Bowo, bekas Passenger Officer Angkasa Pura II. Dina menjanjikan imbalan Rp 250 juta dan menyerahkan 33 ribu dolar Singapura kepada Bowo. Uang itu berasal dari staf Lucas.

Pada 29 Agustus lalu, Eddy dideportasi dengan pesawat AirAsia. Dina menyuruh Bowo membeli tiket penerbangan Garuda GA0866 untuk Eddy, Jimmy, dan Michael. Bowo menyuruh M Ridwan, staf Customer Service Gapura mencetak boarding pass untuk Eddy, Jimmy dan Michael.

Bowo juga mengatur petugas imigrasi Andi Sofyar stand by di area imigrasi Terminal 3, untuk pengecekan status cekal Eddy. Eddy kemudian berhasil lolos dari pihak imigrasi dan pindah pesawat untuk terbang ke Bangkok.

Atas perbuatan itu, Lucas didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana ‎Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense