BREAKING NEWS
 

Sidang Etik Pilkada Akan Digelar Virtual

Reporter : SUSILO YEKTI
Editor : UJANG SUNDA
Senin, 11 Mei 2020 04:10 WIB
Muhammad (Foto: Dok. DKPP)

RM.id  Rakyat Merdeka - Sidang etik terhadap pengawas maupun penyelenggara pemilu dipastikan digelar secara virtual di Pilkada 2020. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan memberdayakan daring atau virtual dalam setiap sidang pemeriksaan dilakukan DKPP. Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) 016/SK/K. DKPP/SET.03/V/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sidang Pemeriksaan DKPP Secara Virtual pada Masa Darurat Penanganan Pandemi Covid-19

SK ini diteken Ketua DKPP Prof Muhammad, pada Rabu (6/5). “Dengan ditetapkannya keputusan ini, maka Keputusan Nomor 007/SK/K.DKPP/SET04/IV2020 dinyatakan tidak berlaku,” ujar Muhammad, kemarin. 

Baca juga : Uni Eropa Luncurkan Blue Book Secara Virtual

Dalam SK 16/SK/K.DKPP/ SET.03/V/2020 disebutkan, sidang pemeriksaan melalui virtual diperlukan untuk melaksanakan perintah peraturan perundangundangan dan menjaga hak-hak konstitusional para pihak sehingga dapat terselenggaranya Pemilu, Pileg dan Pilkada yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. SK ini memaparkan tiga tahapan sidang pemeriksaan. Yakni tahap persiapan, pelaksanaan dan pascasidang. 

Adsense

Pada tahapan persiapan sidang, DKPP akan menghubungi para pihak 10 hari kerja sebelum pelaksanaan sidang untuk mengetahui kesediaan dan kemampuan para pihak untuk mengikuti sidang pemeriksaan virtual. Apabila pihak bersedia, maka dokumen pemanggilan akan dikirimkan selambat-lambatnya 5 hari sebelum sidang. 

Baca juga : PDIP-Gerindra Koalisi di Pilkada Kota Depok

Selain itu, para pihak diharuskan menyerahkan keterangan dan bukti yang akan dihadirkan dalam persidangan dalam bentuk Portable Document Format (PDF) serta mengajukan nama saksi minimal 1 hari sebelum sidang. “DKPP juga akan mengadakan uji coba sidang dengan para pihak pada saat satu hari sebelum sidang dilaksanakan,” ujarnya. 

Nantinya, pelaksanaan sidang akan menggunakan aplikasi atau laman web yang akan disiapkan bagian Humas, Data dan Teknologi Informasi. “Dalam SK ini juga disebutkan Pengadu, Teradu, Pihak Terkait, Saksi dan Ahli yang dalam proses persidangan virtual mengalami gangguan teknis, wajib memberitahukan kepada Kepala Bagian Persidangan terkait kendala teknis yang terjadi,” tandasnya. 

Baca juga : Pelaksanaan Pilkada Bisa Belajar dari Pemilu di Korsel

Sebelumnya, DKPP telah menerbitkan SK 007/SK/K. DKPP/SET-04/IV2020 tentang Penundaan Pelaksanaan Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu Pada Masa Darurat Penanganan Pandemik Covid-19. SK yang ditanda tangani oleh Ketua DKPP pada 16 April 2020 ini merupakan respon DKPP terhadap Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non-Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai Bencana Nasional, pada 13 April 2020. [SSL]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense