BREAKING NEWS
 

Bupati Kotim Supian Hadi Mangkir dari Panggilan Penyidik KPK

Reporter : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Editor : UJANG SUNDA
Rabu, 22 Juli 2020 22:34 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri (Foto: Tedy O Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Bupati Kotawaringin Timur Supian Hadi tidak memenuhi panggilan penyidik KPK. Hari ini, Rabu (22/7), Supian dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka kasus korupsi penyalahgunaan wewenang dalam pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, Tahun 2010-2012.

"SH (Supian Hadi) tersangka TPK penyalahgunaan wewenang dalam pemberian Ijin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan tengah tahun 2010-2012, tidak hadir. Belum diperoleh informasi," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Rabu malam (22/7). 

Baca juga : KPK Imbau Tiga Eks Anggota DPRD Sumut Yang Mangkir Untuk Penuhi Panggilan Penyidik

Penyidik akan mengagendakan ulang pemeriksaan terhadap Supian. Namun kapan waktunya, Ali mengaku belum tahu.

Adsense

 Supian telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 1 Februari 2019. Dia terakhir dipanggil sebagai tersangka pada 19 Desember 2019. Supian menerbitkan Surat Keputusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi kepada PT Fajar Mentaya Abadi (FMA), PT Billy Indonesia (BI), dan PT Aries Iron Mining (AIM) yang tidak sesuai dengan prosedur. 

Baca juga : Kejaksaan Agung Lanjutkan Penyidikan Kasus Kapal KKP

Supain diduga menerima mobil Toyota Land Cruiser senilai Rp 710 juta, mobil Hummer H3 senilai Rp 1,35 miliar, dan uang Rp 500 juta dari penerbitan izin tersebut. Atas izin-izin yang dikeluarkan untuk tiga perusahaan berbeda itu, KPK menduga telah terjadi kerugian negara mencapai Rp 5,8 triliun dan 711 ribu dolar AS atau setara Rp 10 miliar. 

Nilai itu lebih besar dari kerugian negara akibat kasus korupsi proyek e-KTP sebesar Rp 2,3 triliun dan penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI yang mencapai Rp 4,58 triliun. Kerugian itu dihitung dari eksplorasi hasil pertambangan bauksit, kerusakan lingkungan, dan kerugian kehutanan akibat produksi serta kegiatan pertambangan yang dilakukan PT Fajar FMA, PT BI, dan PT AIM. 

Baca juga : Ingin Jadi Bankir Syariah, Ini Resepnya...

Atas perbuatannya, Supian disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense