RM.id Rakyat Merdeka - KPK menyerahkan Barang Milik Negara (BMN) hasil rampasan ke Kementerian Hukum dan HAM, Senin (24/8). BMN tersebut berupa tanah dan bangunan yang akan difungsikan sebagai Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kota Solo.
BMN ini terletak di Jalan Sam Ratulangi Nomor 16, Kelurahan Manahan, Kota Solo, dengan luas tanah 877 meter persegi dan luas bangunan 440,75 meter persegi. BMN ini merupakan rampasan dari tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang atas nama Djoko Susilo. Nilai total aset BMN yang diserahkan ke Kemenkumham mencapai Rp 11.196.719.000,-.
Baca juga : Kasus Korupsi Proyek Jalan, KPK Garap Kepala Bapenda Muara Enim
Sekjen Kemenkumham Bambang Rantam Sariwanto mengapresiasi kerja sama KPK dan Kementerian Keuangan yang melaksanakan proses Penetapan Status Penggunaan (PSP) BMN. Sehingga tanah dan bangunan hasil rampasan dapat digunakan oleh satuan kerja Kemenkumham.
Bambang berharap, penambahan BMN ini dapat meningkatkan pelayanan Rupbasan Solo. "Saya berharap dengan adanya sarana kerja yang baik, dapat meningkatkan pelayanan satker khususnya pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM," tutur Bambang, dalam serah terima yang berlangsung di Aula Manahan, Solo.
Deputi Penindakan KPK Karyoto menyampaikan agar barang rampasan negara dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh Kemenkumham. "Tujuannya agar barang atau aset ini dapat digunakan sebaik-baiknya oleh Kemenkumham. Ujung dari barang rampasan adalah untuk dimanfaatkan kembali oleh negara," tegas Karyoto. [DIR]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.