BREAKING NEWS
 

Biar Kapok

Siapa Pun Pelanggar Protokol Kesehatan, Harus Dipublikasikan

Reporter & Editor :
FIRSTY HESTYARINI
Kamis, 15 Oktober 2020 20:23 WIB
Tangkapan layar Tenaga Ahli Utama Kepresidenan, Kantor Staf Presiden, Dany Amrul Ichdan dalam acara Talk Show Rakyat Merdeka bertema Rem Darurat Dilonggarkan, Protokol Kesehatan Ditingkatkan, Kamis (15/10). (Sumber: YouTube)

RM.id  Rakyat Merdeka - Tenaga Ahli Utama Kepresidenan Kantor Staf Presiden Dany Amrul Ichdan mendorong pemberian sanksi tegas kepada pejabat publik yang melanggar protokol kesehatan. Termasuk, para calon kepala daerah yang akan berlaga di Pilkada Serentak pada Desember mendatang.

Supaya bisa menjadi contoh bagi masyarakat luas, untuk menekan laju penyebaran Covid-19. Jangan sampai, nantinya malah timbul klaster Pilkada.

Adsense

Baca juga : Di Tangan Pak Pratik, Kini Suara Buruh Digantungkan

"Kita kan sudah punya Inpres No.6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Nah, Inpres ini jalan nggak di lapangan? Kalau memang terbukti ada pelanggaran, ya harus diberikan sanksi. Siapa pun itu. Apakah itu kontestan, peserta pemilu, atau lainnya. Sanksinya harus dipublikasikan, supaya bisa dijadikan pembelajaran," ujar Dany dalam acara Talk Show Rakyat Merdeka bertema "Rem Darurat Dilonggarkan, Protokol Kesehatan Ditingkatkan", Kamis (15/10).

"Seperti apa sanksi-nya, harus dikomunikasikan juga dengan penyelenggara Pilkada. Sanksi apa yang terberat, bila pelanggarannya berat. Jangan pelanggarannya berat, tapi sanksi-nya ringan. Nanti nggak kapok-kapok juga," imbuhnya. 

Baca juga : Satgas Covid-19 Minta Pendemo Terapkan Protokol Kesehatan

Dany pun mewanti-wanti seluruh anggota masyarakat, agar disiplin menjalankan protokol kesehatan. Seperti memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau hand sanitizer[QAR]

 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense