BREAKING NEWS
 

MUI Minta Mahasiswa Tolak UU Ciptaker Melalui Uji Materi Di MK

Reporter : HENDRAWAN KOSIM WIJAYA
Editor : UJANG SUNDA
Senin, 19 Oktober 2020 23:28 WIB
Ketua Komisi Ekonomi Umat Majelis Ulama Indonesia (MUI) M Azrul Tanjung (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua Komisi Ekonomi Umat Majelis Ulama Indonesia (MUI) M Azrul Tanjung meminta mahasiswa yang menolak UU Cipta Kerja (Ciptaker) menempuh jalan uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK). Jadi, tidak perlu harus melakukan aksi unjuk rasa di tengah pandemi Covid-19 yang terjadi saat ini.

Azrul setuju dengan sikap kritis para mahasiswa yang menolak UU Ciptaker. “Saya mengapresiasi dengan apa yang dilakukan adik-adik mahasiswa yang menyatakan ketidaksetujuannya dengan UU Cipta Kerja ini," ujarnya, dalam keterangan yang diterima redaksi, Senin (19/10).

Adsense

Baca juga : Moeldoko: Banyak Tokoh Belum Tahu UU Ciptaker, Tapi Menolak

Sejak pengesahan UU Ciptaker, 5 Oktober kemarin, sejumlah organisasi mahasiswa sudah turun ke jalan. Gelombang aksi juga belum berhenti sampai sekarang. Sejumlah organisasi mahasiswa menyatakan akan kembali melakukan aksi unjuk rasa meminta agar Presiden Jokowi mencabut UU Ciptaker.

Azrul menambahkan, sebagai negara yang menganut paham demokrasi, perbedaan merupakan hal biasa. Perbedaan pendapat merupakan hal yang lumrah terjadi.

Baca juga : Mantan Ketua MPR: UU Ciptaker Bisa Tenggelamkan Mafia Perizinan

Meski demikian, mengingat kondisi sedang pandemi Covid-19, Azrul, yang juga aktivis, menyarankan sebaiknya mahasiswa tidak menggunakan jalur yang menggerakkan massa atau unjuk rasa. "Karena dikhawatirkan terjadi penyebaran Covid-19. Kita tidak tahu, saat aksi unjuk rasa yang melibatkan banyak orang tersebut siapa saja yang sehat dan siapa saja yang Orang Tanpa Gejala (OTG)," jelas dia.

Penyebaran Covid-19 saja tidak hanya menjadi masalah di Indonesia tetapi juga di sejumlah negara lainnya. Untuk itu, dia mengimbau agar mahasiswa tidak melakukan aksi yang mengumpulkan banyak orang. "Saya berharap adik-adik mahasiswa, dengan kondisi saat ini, dapat menyalurkan aspirasi melalui jalur konstitusi yakni uji materi di Mahkamah Konstitusi," imbuh dia. [KW]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense