BREAKING NEWS
 

Korupsi RTH Bandung, Eks Kepala DPKAD Herry Nurhayat Divonis 4 Tahun Penjara

Reporter : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Editor : ADITYA NUGROHO
Rabu, 4 November 2020 16:36 WIB
Pengadilan Tipikor Bandung. (Foto: ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Bandung, Herry Nurhayat, divonis 4 tahun penjara plus denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung.

Bekas Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan, Aset Daerah (DPKAD) Kota Bandung disebut Ketua Majelis Hakim T Benny Eko Supriyadi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi yang mengakibatkan negara mengalami kerugian sekitar Rp 69 miliar.

Adsense

Baca juga : Jerinx SID Dituntut 3 Tahun Penjara, Pekan Depan Pledoi

"Mengadili, menyatakan terdakwa Herry Nurhayat terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 3 Undang-Undang Tipikor sebagaimana tercantum dalam dakwaan alternatif," ujar Hakim Benny di Pengadilan Tipikor Bandung, Jl. L.L.R.E Martadinata, Bandung, Rabu (4/11). 

Selain itu, Herry dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 1,4 miliar subsider 1 tahun penjara. Vonis itu sama dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam sidang yang digelar Senin 19 Oktober 2020.

Baca juga : Sebarkan Berita Bohong, Tiga Pentolan Sunda Empire Divonis 2 Tahun Penjara

Yang membedakan hanya besaran uang denda dan pengganti kerugian negara. Dalam tuntutan, Herry diharuskan membayar denda Rp 150 juta dan uang pengganti sebesar Rp 3,9 miliar. 

Atas vonis tersebut, baik Herry maupun JPU KPK sama-sama menyatakan pikir-pikir. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense