BREAKING NEWS
 

Kasus Surat Jalan Palsu Djoko Tjandra

Brigjen Prasetijo Utomo Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Reporter & Editor :
FIRSTY HESTYARINI
Jumat, 4 Desember 2020 20:08 WIB

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Kakorwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo dituntut 2,5 tahun penjara dalam kasus surat jalan palsu yang melibatkan terdakwa kasus cessie atau hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra, Jumat (4/12).

Brigjen Prasetij dinilai terbukti melakukan pemalsuan surat, membiarkan terpidana melarikan diri, dan menghalang-halangi penyidikan.

"Kam jaksa penuntut umum menuntut majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang mengadili perkara ini. Untuk menjatuhkan hukuman pidana terhadap Prasetijo Utomo, dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan, dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan," kata Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (4/12).

Baca juga : Brigjen Prasetijo Bilang Pak Kadiv Dapat Banyak

Terdakwa Prasetijo Utomo telah terbukti melakukan tindak pidana menyuruh melakukan pemalsuan surat secara berlanjut, membiarkan orang yang dirampas kemerdekaannya, melarikan diri dan bersama-bersama melakukan tindak pidana, menghalangi-halangi penyidikan, dan menghancurkan barang bukti yang digunakan dalam penyidikan.

Tuntutan itu berdasarkan dakwaan 263 ayat (1) KUHP dan pasal 426 KUHP dan pasal pasal 221 ayat (1) ke-2 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Adsense

Hal yang memberatkan, terdakwa berbelit-belit dan tidak berterus-terang dalam memberikan keterangan sehingga mempersulit jalannya persidangan, terdakwa sebagai pejabat negara atau penegak hukum telah melanggar kewajiban jabatannya atau melakukan tindak pidana menggunakan kesempatan yang diberikan kepadanya karena jabatannya. Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum.

Baca juga : Irjen Napoleon Disebut Kirim Surat Palsu Ke Ditjen Imigrasi

Dalam perkara ini, Prasetijo didakwa bersama-sama dengan terpidana perkara pengalihan "cessie" Bank Bali yang jadi buron sejak 2009, Djoko Tjandra, dan penasihat hukumnya Anita Kolopaking.

Dalam dakwaan disebutkan, Prasetijo memerintahkan Kompol Dody Jaya selaku Kaur TU Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri untuk membuat surat jalan palsu Djoko Tjandra. Dengan mencantumkan keperluan diganti, menjadi monitoring pandemi di Pontianak dan wilayah sekitarnya. Padahal Djoko Tjandra adalah terpidana kasus "cessie" Bank Bali.

Berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung 11 Juni 2009, Djoko dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun dan denda Rp15 juta subsider 3 bulan. Namun, ia melarikan diri sehingga sejak 17 Juni 2009. Sehingga, berstatus buron dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Direktorat Jenderal Imigrasi dan daftar Interpol Red Notice.

Baca juga : Minta Salinan Berkas Djoko Tjandra, KPK Dicuekin Polisi Dan Kejaksaan

Djoko kemudian dijemput dari.Pontianak ke Jakarta pada tanggal 6 dan 8 Juni 2020. Anak buah Prasetijo, Jhoni Andijanto ikut menjemput Djoko Tjandra.

Prasetijo lalu mengatakan kepada Jhoni "Jhon..surat-surat kemarin disimpan di mana? Dan dijawab 'ada sama saya jenderal..' lalu Prasetijo mengatakan 'bakar semua!" Jhony lalu mengambil surat jalan, surat keterangan pemeriksaan COVID-19 dan surat rekomendasi kesehatan atas nama Prasetijo Utomo, Anita Dewi Kolopaking dan Djoko Tjandra yang disimpannya kemudian membakar surat-surat tersebut.

Selesai membakar, Jhony mendokumentasikannya dan melaporkan langsung kepada Prasetijo. Setelah melihat foto yang tersimpan di ponsel Jhony Andrijanto, Prasetijo mengatakan 'HP jangan digunakan lagi'. Sejak saat itu, ponsel Samsung A70 warna putih maupun simcard-nya sudah tidak digunakan lagi dan disimpan di mobil. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense