Dark/Light Mode

Kasus Brigjen Prasetijo Utomo

Surat Bebas Covid Terbit Tanpa Lewat Rapid Test

Sabtu, 7 November 2020 06:47 WIB
Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo
Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo

RM.id  Rakyat Merdeka - Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo turun tangan langsung dalam mengurus pembuatan surat bebas Covid-19 bagi Djoko Tjandra. 

Jenderal bintang satu itu menelepon perwira Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri.

Sri Rejeki Ivana Yuliawati, Perwira Administrasi Status Kesehatan (Pamin Satkes) Pusdokkes mengungkapkan, pernah dihubungi Yeti Wahyuni, sekretaris pribadi Prasetijo. 

“Saya ditelepon Yeti yang minta dibantu pembuatan surat bebas Covid,” kata Sri bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. 

Sri menjelaskan, masyarakat umum bisa membuat surat Covid di Pusdokkes Polri, tapi harus datang langsung. Setelah mendaftar nanti dipanggil ke Poli Umum untuk menjalani tes cepat atau rapid test. 

“Kalau (hasilnya) negatif dikeluarkan surat bebas Covid dan ditandatangani dokter penanggung jawab di Kespol,” kata Sri. 

Baca juga : Mau Tanya-tanya Saksi, Brigjen Prasetijo Minta Persidangan Digelar Offline

Namun jika hasilnya reaktif, dirujuk ke RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. Setelah Sri memberitahu hal itu, Yeti meminta izin untuk menyambungkan dengan Brigjen Prasetijo. 

Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Karo Korwas PPNS) Bareskrim itu meminta dibuatkan surat bebas Covid untuk beberapa orang. 

Usai menyampaikan permintaan itu, telepon kembali diserahkan kepada Yeti untuk berbicara dengan Sri. Sri meminta Yeti menyerahkan data orang-orang yang akan dibuatkan surat bebas Covid. 

“Saya meminta data nama bapak Prasetijo, terus diberikan data nama pekerjaan, alamat, jabatan dan keperluannya apa,” tutur Sri. 

Dia akhirnya tahu surat ini bukan hanya untuk Prasetijo, tetapi juga untuk Djoko Tjandra dan pengacaranya, Anita Kolopaking. Disebutkan surat ini untuk keperluan dinas. Lalu ditandatangani Hambek Tanuhita, dokter Pusdokkes. Sri takut kena sanksi jika menolak permintaan Prasetijo. 

“Karena Pak Prasetijo itu adalah petinggi di Polri,” dalihnya. “Beliau bisa komplain ke pimpinan (Pusdokkes),” lanjut Sri. Jika ini terjadi, Sri khawatir kena sanksi berat. Menurutnya, di Polri bawahan harus selalu tunduk kepada atasannya. 

Baca juga : Antisipasi Penyebaran Covid, Warga Masuk Kota Bogor Kena Rapid Test

“Kami harus loyal,” beber Sri. “Tapi ini kan prosedurnya salah? Apa memang setiap permintaan harus dilayani walau salah,” cecar hakim. 

Sri bersikukuh membuat surat bebas Covid-19 karena menjalankan perintah Prasetijo. Hakim juga mencecar dokter Hambek Tanuhita karena menandatangani surat bebas Covid untuk Prasetijo, Djoko dan Anita. Padahal, mereka tidak pernah di-rapid test. 

“Kalau tidak pernah memeriksa kenapa memberikan tanda tangan. Dasarnya apa? sehingga Saudara langgar SOP,” cecar hakim. 

Hambek berkilah tidak teliti ketika menandatangani surat bebas Covid. “Mungkin saya kurang ingat, tapi pernah ada surat tidak ada lampirannya (hasil rapid test),” katanya. Hambek sempat menanyakan hal itu kepada Sri Rejeki. 

Sri memberitahu permohonan tanpa rapid test itu merupakan titipan Korwas PPNS Bareskrim. Ia akhirnya bersedia menandatangani surat itu. 

“Saya pikir itu atensi pimpinan, jadi saya berpikirnya kita laksanakan itu,” dalih Hambek. Hakim kembali mencecar soal surat untuk Djoko dan Anita yang bukan untuk anggota Polri. “Tidak teliti,” dalih Hambek. 

Baca juga : Menteri Nahan Napas Rakyat Nahan Perut

Dalam sidang ini, Brigjen Prasetijo duduk sebagai terdakwa bersama Djoko Tjandra di Pengadilan Jaktim. Sementara terdakwa Anita Kolopaking menjalani sidang secara virtual lantaran positif terjangkit Covid-19. 

Prasetijo didakwa membuat surat jalan dan surat bebas Covid untuk Djoko Tjandra. 

Surat surat itu dibutuhkan agar buronan itu leluasa masuk Indonesia tanpa pemeriksaan. Setelah satu dekade kabur ke luar negeri, Djoko kembali untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) perkara cessie Bank Bali. [BYU]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.