BREAKING NEWS
 

Tommy Sumardi, Perantara Kasus Penghapusan Red Notice Djoko Tjandra Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Reporter & Editor :
SRI NURGANINGSIH
Selasa, 15 Desember 2020 19:17 WIB
Terdakwa kasus suap red notice Djoko Tjandra, Tommy Sumardi (kanan) saat pemeriksaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (15/12). (Foto: Mohamad Qori H/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus suap red notice Djoko Tjandra, Tommy Sumardi, dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Jaksa menilai Tommy terbukti bersalah dalam kasus dugaan korupsi penghapusan red notice Djoko Tjandra.

Tommy dinilai melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. "Menyatakan terdakwa Tommy Sumardi bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujar jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (15/12).

Baca juga : Rekaman CCTV Di Kantor Napoleon Sudah Terhapus

Jaksa menilai Tommy berperan menerima uang dari Djoko Tjandra untuk diberikan kepada Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo. Tommy memberikan SGD 200 ribu dan USD 270 ribu kepada Irjen Napoleon dan USD 150 ribu kepada Brigjen Prasetijo.

Adsense

Uang tersebut diberikan untuk kepentingan pengurusan red notice Interpol dan penghapusan status Djoko Tjandra dalam daftar pencarian orang (DPO).

Baca juga : Terbukti Palsukan Surat Jalan, Djoko Tjandra Dituntut 2 Tahun Penjara

Jaksa juga meminta majelis menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, juga meminta hakim mengabulkan pengajuan justice collaborator Tommy Sumardi. "Menyatakan terdakwa Tommy Sumardi sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator," imbuh Jaksa.

Tommy dinilai telah memberi keterangan atau bukti yang signifikan untuk mengungkap tindak pidana dan pelaku lain. Menurut pertimbangan jaksa, hal yang memberatkan adalah Tommy dinilai tidak mendukung pemberantasan korupsi di Tanah Air.

Baca juga : Brigjen Prasetijo Utomo Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Sementara, yang meringankan adalah Tommy dianggap telah mengakui perbuatannya dan bukan pelaku utama. Menanggapi tuntutan itu, Tommt mengajukan pleidoi atau nota pembelaan atas tuntutan tersebut. "Kami akan mengajukan pembelaan Yang Mulia," tutur kuasa hukum Tommy, Dion Pongkor.

Dion meminta waktu 2 hari untuk menyiapkan nota pembelaan Tommy Sumardi. Hakim dan jaksa penuntut umum menyanggupi permintaan kuasa hukum Tommy Sumardi itu. Sidang akan kembali digelar pada Kamis, 17 Desember 2020. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense