RM.id Rakyat Merdeka - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango mengeluhkan banyaknya persoalan yang muncul dalam pengelolaan barang barang hasil penggeledahan dan penyitaan.
Mulai dari biaya sewa parkir bagi kendaraan sitaan, sampai merosotnya nilai barang, bahkan jadi tak bernilai karena rusak.
Hal itu bisa bisa berujung pada gugatan pengembalian ganti rugi. Persoalan-persoalan ini terjadi karena barang sitaan itu terlalu lama disimpan.
"Coba lihat, itu barang-barang sitaan yang terparkir di lahan samping Gedung K4. Berapa biaya yang harus dikeluarkan, untuk menyewa lahan tempat diparkirnya kendaraan hasil sitaan? Belum lagi, risiko rusak dan hilangnya nilai barang-barang tersebut," ujar Nawawi lewat pesan singkat, Selasa (12/1).
Baca juga : Pemerintah Tanggung Biaya Perawatan
Karena itu, eks Hakim Pengadilan Tipikor ini meminta pemerintah, agar segera menerbitkan peraturan pemerintah (PP) tentang pengelolaan barang hasil penggeledahan dan penyitaan tersebut. Sebagaimana ditentukan dalam Pasal 47A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.
Dengan diterbitkannya PP itu, Nawawi berharap, pelelangan barang sitaan KPK bisa lebih cepat. Persoalan-persoalan tadi, seperti merosotnya nilai barang, bisa dihindari.
Baca juga : Usai Serangan Capitol, Kongres AS Sahkan Kemenangan Biden
"Termasuk, menghindari besarnya pembiayaan yang harus dikeluarkan untuk pemeliharaan barang-barang sitaan tersebut," tandasnya. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.