Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Bila Ada Efek Samping Vaksin

Pemerintah Tanggung Biaya Perawatan

Senin, 11 Januari 2021 13:59 WIB
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Dr Siti Nadia Tarmidzi. (Foto: Setpres)
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Dr Siti Nadia Tarmidzi. (Foto: Setpres)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah memastikan bakal membayar biaya pengobatan dan perawatan masyarakat yang mengalami efek samping akibat vaksinasi Covid-19.

Ketua Komnas Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI), Prof. Dr. dr. Hinky Hindra Irawan Satari, Spa(K), MTropPaed memastikan, kandungan vaksin yang dipilih pemerintah aman. Tidak berbahaya. Vaksin itu sudah dipantau keamanannya sejak uji pra klinik. Bukan hanya di Indonesia, tapi juga di negara-negara lain.

Meski begitu, karena merupakan produk biologis, vaksin bisa menimbulkan reaksi alamiah. “Seperti nyeri, kemerahan, dan pembengkakan di daerah suntikan,” ujarnya, dalam diskusi yang digelar Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), kemarin.

Baca juga : Anies Nyindir Risma?

Nah, pasien yang mengalami gangguan kesehatan akibat vaksinasi ini, akan menerima pengobatan dan perawatan secara gratis selama proses investigasi dan pengkajian. Biayanya pun akan ditanggung sepenuhnya oleh Pemerintah Daerah atau sumber pembiayaan lain. Ini sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku seperti tertera dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 tahun 2017.

Sementara Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Dr Siti Nadia Tarmidzi, M Epid mengaku telah menyiapkan langkah antisipatif, bila terjadi efek samping pada penerima vaksin.

Langkah-langkah itu di antaranya menetapkan contact person di fasilitas pelayanan kesehatan (Fayankes) yang dapat dihubungi, bila ada keluhan kesehatan dari penerima vaksin. Keluhan itu akan dilaporkan Fasyankes ke Puskesmas atau rumah sakit. Selanjutnya, diteruskan ke Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten/Kota.

Baca juga : MUI Tenangkan Umat

Untuk kasus yang diduga serius, Dinkes Kabupaten/Kota akan melakukan konfirmasi kebenaran kasus tersebut ke Puskesmas atau Fasyankes pe lapor. Jika terkonfirmasi, Dinkes Kabu paten/Kota dan Puskesmas/Fasyankes berkoordinasi dengan Dinkes Provinsi untuk melakukan investigasi. “Jika diperlukan, berkoordinasi pula dengan Komite Ahli Independen,” tuturnya.

Selain itu, kalau diperlukan, bisa juga dilakukan pemeriksaan uji sampel vaksin. Untuk melakukannya, Dinkes Provinsi akan berkoordinasi dengan Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (POM) Provinsi.

Hasil investigasi akan segera dilaporkan ke dalam website keamanan vaksin. Selanjutnya, dilakukan kajian oleh Komite Ahli Independen.

Baca juga : BPOM Awasi Kualitas Vaksin Sinovac Sampai Daerah

Nadia memastikan, Pemerintah tidak akan melakukan vaksinasi sebelum ada persetujuan penggunaan darurat dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), yang menyatakan vaksin Covid-19 aman dan berkhasiat. [DIR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.