Sebelumnya
Angka itu berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Sementara kerugian kasus Jiwasraya mencapai Rp 16,81 triliun, mengacu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Menurut Menteri BUMN Erick Thohir, angka tersebut merupakan hasil audit BPKP sebelum terjadi pergantian direksi. Salah satu pertimbangan menyerahkan perkara ini kepada Kejaksaan Agung, agar ada kesinambungan pengusutan Jiwasraya dan Asabri. Juga mengenai penyitaan aset.
Kejaksaan Agung pun siap menelusuri aset-aset terkait kasus Asabri. “Kami akan cari lagi aset lainnya. Karena tidak mungkin menyita yang sudah di Jiwasraya,” kata Burhanuddin.
Baca juga : Unit Pelaksana Teknis Kementan Raih Predikat Wilayah Bebas Korupsi
Sementara Kepala Bareskrim Polri, Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo tidak keberatan pengusutan kasus ini diambil alih kejaksaan. Ia mengakui, perkara Asabri ada irisan dengan kasus Jiwasraya. Kejaksaan Agung telah lebih dulu menangani perkara Jiwasraya dan melakukan penyitaan aset dari para pelaku.
“(Pengambil alihan) ini untuk memudahkan penghitungan dan pengembalian kerugian negara,” katanya.
Berdasarkan hasil telaah BPK dalam kasus Asabri, perusahaan asuransi pelat merah ini berpotensi mengalami kerugian negara dalam pengelolaan dana investasinya. Dari semula berinvestasi di deposito menjadi investasi di saham dan reksana. Pengalihan ini terjadi sejak 2013. Jumlahnya mencapai Rp 16 triliun.
Baca juga : RI Dan UEA Perkuat Kerja Sama Ekonomi
Pengalihan investasi berlanjut pada 2017. Ada penempatan dana Asabri di portofolio saham Rp 5,34 triliun dan reksadana Rp 3,35 triliun. Investasi deposito tersisa Rp 2,02 triliun. Asabri juga diduga membeli saham mencapai Rp 802 miliar. Akibat pengalihan investasi ini, Asabri berpotensi mengalami kerugian.
Diduga ada peran Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro, sehingga Asabri melakukan pengalihan investasi Asabri. Heru Hidayat pada 31 Oktober 2017 sempat menemui Direktur Utama Asabri saat itu, Letnan Jenderal (Purn) Sonny Widjaja.
Heru menawarkan solusi atas investasi bermasalah yang dipegang Asabri. Ia mengklaim telah membereskan masalah serupa yang dialami Jiwasraya. Mengikuti saran Heru, nilai investasi Asabri malah mengalami penurunan sangat besar dan saham-saham yang dipegang termasuk tidak likuid.
Baca juga : KPK: Kejagung Dan Bareskrim Segera Serahkan Berkas Djoko Tjandra
Benny Tjokrosaputro juga diduga ikut membujuk Direksi Asabri, agar menempatkan dana asuransi di saham-saham perusahaannya sejak 2012. Jumlahnya mencapai Rp 3,5 triliun.
Heru dan Benny telah diadili dalam perkara pengelolaan dana investasi Jiwasraya. Keduanya terbukti melakukan korupsi dan divonis seumur hidup. [GPG]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.