BREAKING NEWS
 

Periksa CFO Bank Panin, KPK Sita Barang Bukti Kasus Suap Pajak

Reporter & Editor :
OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Kamis, 22 April 2021 11:56 WIB
Foto (Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang bukti kasus dugaan suap pengurusan pajak yang diamankan saat menggeledah kantor Pusat PT Bank Pan Indonesia atau Bank Panin di Jakarta Pusat pada Selasa (23/3).

Penyitaan dilakukan saat tim penyidik komisi antirasuah memeriksa Kepala Biro Administrasi Keuangan (Chief Of Finance Officer) PT Bank Panin Indonesia Marlina Gunawan, pada Rabu (21/4) kemarin.

"Marlina Gunawan, Kepala Biro Administrasi Keuangan/Chief Of Finance Officer PT Bank Panin Indonesia Tbk, pada yang bersangkutan dilakukan penyitaan berbagai barang bukti yang ditemukan pada saat tim penyidik melakukan penggeledahan di kantor PT Bank Panin," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Kamis (22/4).

Baca juga : Dewas Desak Pimpinan KPK Usut Kebocoran Penggeledahan Kasus Pajak

Pada Rabu (21/4) kemarin, tim penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak Kemenkeu) Angin Prayitno Aji. Namun Angin tak memenuhi panggilan penyidik karena sakit.

Adsense

"Saksi tidak hadir karena alasan sakit. Yang bersangkutan konfirmasi secara tertulis untuk dijadwal ulang tanggal 28 April 2021," imbuhnya.

Sementara hari ini, penyidik komisi pimpinan Firli Bahuri cs ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Irawan, serta Kepala KPP Pratama Bantaeng, Sulawesi Selatan, yang juga Pemeriksa Pajak Madya Dit P2 periode 2014-2019, Wawan Ridwan.

Baca juga : Geledah Kantor dan Rumah Bos PT PKN, KPK Amankan Bukti Kasus Suap Nurdin Abdullah

KPK tengah melakukan penyidikan kasus dugaan suap di Ditjen Pajak dengan nilai suap mencapai puluhan miliar rupiah.

Meski begitu, komisi pimpinan Firli Bahuri cs belum mengumumkan tersangkanya. Pengumuman tersangka akan disampaikan saat tim penyidik KPK telah melakukan upaya paksa penangkapan atau penahanan terhadap para tersangka.

KPK juga telah meminta Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk mencegah enam orang ke luar negeri.

Baca juga : Dua Bandara Baru Di Jateng Batal Layani Pemudik Saat Lebaran

Mereka terdiri dari dua pejabat Ditjen Pajak, APA dan DR, serta empat dari pihak swasta, yakni RAR, AIM, VL dan AS. Pencegahan berlaku selama enam bulan terhitung 8 Februari hingga 5 Agustus 2021. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense