BREAKING NEWS
 

Muncul Klaster Tarawih

Menag Perintahkan Anak Buah Perketat Prokes Di Masjid

Reporter : DIDI RUSTANDI
Editor : FITRIYANA YULIANTI
Minggu, 2 Mei 2021 07:58 WIB
Ilustrasi. (Foto : Istimewa).

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas memerintahkan anak buahnya untuk mengingatkan para pengurus masjid memperketat protokol kesehatan (prokes). Diingatkan lagi, daerah zona merah dilarang menggelar kegiatan yang dilakukan saat Ramadan.

Imbauan itu disampaikan Yaqut menanggapi munculnya dua klaster baru Covid-19 di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, yang diduga berasal dari kegiatan shalat tarawih. Klaster ini muncul karena ketidaktaatan masyarakat men­jalankan prokes.

Baca juga : Manajemen Pengawasan Bakal Diperketat Lagi

Dia menyebut, kasus di Banyumas ini menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak tidak pernah lengah dalam menjalankan prokes demi terjaganya ke­selamatan jiwa bersama. Sebab, potensi penyebaran virus bisa dari mana saja.

“Ini yang harus diantisipasi bersama. Saya minta Kakanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kankemag Kabupaten/Kota, hingga penyuluh KUA mengin­tensifkan sosialisasi dan edukasi pelaksanaan panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 H/2021 M yang berlangsung dalam situasi pandemi,” tegas Yaqut di Jakarta, kemarin.

Baca juga : Sayang Keluarga, Sayang Keluarga...Jangan Mudik Ya

Menurutnya, Kementerian Agama (Kemenag) sejak awal telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 04 Tahun 2021 ten­tang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 H/2021 M.

Surat Edaran tersebut, antara lain mengatur pengurus masjid atau musala menyelenggara­kan kegiatan shalat fardu lima waktu, shalat tarawih dan witir, tadarus Al quran, serta iktikaf dengan pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas masjid atau musala.

Baca juga : Netizen Dukung 6 Jurus Yang Dikeluarkan Satgas Covid-19

“Itu pun harus dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, men­jaga jarak aman 1 meter antar­jemaah, dan setiap jemaah membawa sajadah atau mukena masing-masing,” jelasnya.

Adsense

Sementara, untuk kegiatan pengajian, ceramah, tausiyah, dan kultum Ramadan dan ku­liah subuh, paling lama dengan durasi waktu 15 menit.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense