BREAKING NEWS
 

Fee Bansos 10-12 Persen Ngalir Ke Pejabat Kemensos

Reporter : BHAYU AJI PRIHARTANTO
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Rabu, 2 Juni 2021 15:56 WIB
Sidang perkara kasus suap bansos dengan terdakwa eks PPK proyek bansos Kemensos Matheus Joko Santoso, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (2/6). (Foto: Bhayu Aji P/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Penghubung PT Tigapilar Agro Utama (Tigra), Nuzulia Hamzah Nasution membeberkan ada jatah komitmen fee sebesar 10-12 kepada pejabat Kementerian Sosial (Kemensos) dari setiap paket bantuan sosial yang dikerjakan.

Menurut Nuzulia, jatah itu disepakati dalam pertemuan antara dirinya dengan Direktur Utama PT Tigra Ardian Iskandar Maddanatja, istrinya, dan pihak swasta bernama Helmi Rivai di salah satu mall di Cilandak pada September 2020.

"Di sana disebutin Pak Helmi soal (fee) 12 persen tersebut," ujar Nuzulia saat diperiksa sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Rabu (2/6).

Baca juga : Kasus Covid-19 Naik, Menkes Lapor Ke Presiden

Nuzulia yang diperiksa sebagai saksi bagi terdakwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono menyebutkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), jatah tersebut menjadi komitmen fee bagi orang di Kemensos. Namun, saat itu ia tidak mengetahui identitas pejabat Kemensos tersebut.

Jumlah tersebut menurutnya, senilai dengan Rp 30 ribu per paket bansos. PT Tigra sendiri memenangkan 20 ribu paket bansos pada tahap 9.

Adsense

"Dengan begitu komitmen fee yang harus disetor saudara Ardian kepada saudara Helmi adalah Rp 600 juta rupiah," kata jaksa membacakan BAP Nuzulia.

Baca juga : Survei CISA, 51 Persen Masyarakat Tak Puas Kinerja Pemkot Bekasi

Sementara, pada pengadaan bansos tahap 10, Nuzulia membayarkan commitment fee sebesar Rp 800 juta. Uang ini diberikan kepada PPK Kemensos Matheus Joko Santoso.

"Yang serahkan Pak Handy, waktu itu pak Helmi telepon saya itu dikeluarin lagi soalnya Pak Joko minta commitment fee lagi," ungkap Nuzulia.

Jaksa lantas mengkonfirmasi hal ini ke Handhy, konsultan yang dihadirkan sebagai saksi Adi dan Joko. Dia pun mengakui pernah mengantar uang dalam ransel tersebut kepada Joko di ruangannya. "Habis saya kasih tas, saya dikasih uang transport Rp 1 juta. Itu uang dari laci Pak Joko," kata Handhy.

Baca juga : Legenda Arsenal : Pecat Arteta Sekarang!

Dua pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemensos Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi Bansos Covid-19 yang menjerat Mensos Juliari Peter Batubara.

Keduanya berperan mengumpulkan fee dari para tender yang memenangi pengadaan paket bansos di wilayah Jabodetabek.

Sementara Ardian Iskandar Maddanatja sendiri sudah divonis majelis hakim dengan hukuman 4 tahun penjara.  [BYU

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense