BREAKING NEWS
 

Ini Tuntutan Jaksa KPK Buat Tiga Terdakwa Kasus Korupsi PT DI

Reporter & Editor :
OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Senin, 12 Juli 2021 18:20 WIB
Mantan Direktur Utama PT PAL Indonesia Budiman Saleh. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini membacakan tuntutan terhadap tiga terdakwa kasus korupsi pengadaan kegiatan penjualan dan pemasaran pada PT Dirgantara Indonesia (DI) tahun 2007-2017 di Pengadilan Tipikor Bandung.

Ketiganya adalah Direktur PT Abadi Sentosa Perkasa, Didi Laksamana; Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan PT DI tahun 2007-2014 yang juga Direktur Produksi PT DI tahun 2014-2019 Arie Wibowo; dan mantan Direktur Niaga dan Restrukturisasi PT DI yang juga merupakan Direktur Utama nonaktif PT PAL Indonesia, Budiman Saleh.

"Amar tuntutan, terdakwa Didi Laksamana dituntut pidana penjara 6 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan," ungkap Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding lewat pesan singkat, Senin (12/7).

Baca juga : KPK Bakal Usut Aliran Duit Korupsi Ke Parpol

Selain itu, jaksa juga menuntut hukuman tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 37.704.181.949 (Rp 37 miliar). Jika Didi tidak mampu membayar, maka diganti dengan pidana penjara 3 tahun.

Kemudian Budiman Saleh dituntut 5 tahun penjara plus denda Rp 500 juta subsider 6 bulan. Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 686.185.000 (Rp 686 juta), yang jika tidak mampu dibayar, diganti dengan pidana penjara 1 tahun

Sementara Arie Wibowo juga dituntut sama seperti Budiman, yakni hukuman 5 tahun penjara plus Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Yang beda, besaran uang penggantinya.

Baca juga : Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Koordinator PPKM Darurat Wilayah Jawa Bali

"Uang pengganti Rp 894.099.209, jika tidak mampu diganti dengan pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan penjara," imbuh Ipi.

Kasus ini bermula saat Direksi PT DI periode 2007-2010 melaksanakan Rapat Dewan Direksi (BOD/Board of Director) pada akhir 2007. Dalam rapat itu dibahas dan disetujui sejumlah hal.

Salah satunya, penggunaan mitra penjualan (keagenan) beserta besaran nilai imbalan mitra dalam rangka memberikan dana kepada customer/pembeli PT DI (Persero) atau end user untuk memperoleh proyek.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense