BREAKING NEWS
 

Turunkan Tim Penyidik Ke Lampung

KPK Buka Penyidikan Kasus Korupsi Lampung Utara Jilid II

Reporter & Editor :
APRIANTO
Minggu, 22 Agustus 2021 06:50 WIB
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri. (Foto: Dok. KPK)

 Sebelumnya 
Perkara itu menjerat enam orang, yakni Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara, Kepala Dinas Perdagangan Lampung Utara Wan Hendri, Kepala Dinas PUPR Lampung Utara Syahbudin, Raden Syahril selaku orang kepercayaan Agung serta dua orang dari unsur swasta Chandra Safari dan Hendra Wijaya Saleh.

Agung Ilmu Mangkunegara sudah divonis 7 tahun dan denda sebesar Rp 750 juta subsider 8 bulan kurungan. Serta membayar uang pengganti Rp 74 miliar subsider 2 tahun penjara.

Baca juga : KPK Kembangkan Penyidikan Kasus Gratifikasi Di Pemkab Lampung Utara

Majelis hakim Pengadilan Tpikor Tanjungkarang juga menghukum Agung dengan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun setelah selesai menjalani pidana pokoknya.

Dalam putusan itu, Agung dinyatakan terbukti menerima suap senilai total Rp 1,3 miliar terkait proyek infrastruktur serta menerima gratifikasi senilai Rp 100 miliar selama menjabat kepala daerah.

Baca juga : Kejaksaan Agung Bakal Buka Penyidikan Jilid III

Rasuah berasal dari pengusa­ha Candra Safari dan Hendra Wijaya Saleh alias Eeng melalui Raden Syahril, yang merupakan orang kepercayaan Agung. Uang pemberian dari Candra sebesar Rp 450 juta, sedangkan uang dari Eeng senilai Rp 850 juta.

Uang itu diberikan sebagai imbalan karena Agung menyetujui pemberian beberapa paket pekerjaan konsultan perenca­naan dan pengawasan pada Dinas PUPR Lampung Utara tahun anggaran 2017 ke Candra Safari.

Baca juga : Bupati Banjarnegara Yang Keseret Kasus Korupsi Punya Harta 23 M

Juga pemberian paket pekerjaan pembangunan Pasar Tata Karya Kecamatan Abung Surakarta dan pembangunan Pasar Tradisional Comok Sinar pada Dinas Perdagangan Lampung Utara Tahun 2019 ke Hendra Wijaya Saleh alias Eeng.

Selain itu, hakim menyatakan Agung menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan bertentangan dengan tugas dan kewajibannya senilai Rp 100 miliar. Gratifikasi itu diterima Agung dalam kurun waktu 2015 hingga 2019. [BYU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense