RM.id Rakyat Merdeka - Lagi, ada pihak yang mencari keuntungan dari penyidikan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kali ini jaksa gadungan menipu saksi perkara proyek pembangunan Stadion Mandala Krida Yogyakarta.
Pelaku bernama Rully Nuryawan. Dia mengaku Jaksa Utama Muda pada Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung. Rully mendekati Direktur PT DMI Duta Mas Indah (DMI) Yogyakarta, Heri Sukanto.
Baca juga : Nelayan Apresiasi Perhatian Manajemen PLTU Jawa 9&10
Rully mengklaim bisa “mengamankan” Heri dari penyidikan KPK. Tentunya dengan imbalan sejumlah uang. Heri pun menggelontorkan uang ratusan juta.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri meminta tidak berspekulasi mengenai status Heri. Juga tidak berspekulasi telah telah kebocoran informasi di lembaganya.
Baca juga : Taliban Makin Perkasa, Amrik Tak Bisa Apa-apa
Ali menandaskan, tersangka baru diumumkan setelah dilakukan penangkapan. Sebelum sampai tahap itu, pemberitahuan status tersangka hanya disampaikan kepada yang bersangkutan.
Penipuan berkedok “pengamanan” perkara di KPK bukan kali ini terjadi. Ia pun mengingatkan agar semua pihak waspada. Serta menaati proses hukum yang berjalan.
Baca juga : Muhadjir Harap Obat Tradisional Bisa Tingkatlan Imun Di Masa Pandemi
“Jangan coba kasak-kusuk atau pun berupaya melakukan hal-hal yang bertentangan dan melawan hukum,” Ali mewanti-wanti.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.