BREAKING NEWS
 

KPAI Geram, Anak Sering Jadi Tumbal Ilmu Hitam Orangtua

Reporter & Editor :
FIRSTY HESTYARINI
Selasa, 7 September 2021 11:46 WIB
Komisioner KPAI Jasra Putra (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Jasra Putra mengecam keras perilaku keji orangtua di Gowa, Sulawesi Selatan yang mencungkil mata anak kandungnya yang baru berusia 6 tahun, demi pesugihan alias berusaha kaya lewat ilmu hitam.

Pesugihan menumbalkan anak, bukan kali pertama. Terus berulang. Selalu melibatkan orang terdekat.

"Persoalan hidup yang panjang dan tidak selesai, seringkali menjebak manusia, untuk mendekati yang namanya ilmu hitam. Ironisnya, perilaku di luar nalar ini, seringkali juga mendatangkan bisnis yang mudah meraup uang di masyarakat," kata Jasra.

Ia lantas mengaitkan kasus ini dengan kondisi kejiwaan ibu korban. Selain demi ilmu hitam, Jasra meyakini kejadian pencongkelan itu juga dipicu kekecewaan orangtua terhadap dirinya sendiri.

Baca juga : KPK Yakin Persidangan Robin Jadi Pintu Jerat Tersangka Lain

"Meski alasan 'ilmu hitam', namun sebenarnya ada kekecewaan yang mendalam dan tidak terjawab. Dia ingin, orang lain merasakan hal yang sama dengan yang dideritanya," ungkapnya.

Tanpa rasa perikemanusiaan, pelaku pencongkelan mengabadikan aksi keji tersebut dengan santainya. Hingga membuat orang lain geleng-geleng kepala.

Adsense

"Alasan ilmu hitam hanya upaya merasionalkan tingkah laku, yang sebenarnya mengalami gangguan kejiwaan," imbuh Jasra.

Seperti diketahui, aksi keji pencongkelan mata anak buntut pesugihan orangtua dialami gadis cilik berumur 6 tahun di Malino, Kecamatan Tinggimoncong, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, 1 September 2021.

Baca juga : Iqhbal: Untuk Lunasin Utang Orangtua

Pelakunya adalah orangtua, kakek, nenek, dan paman korban.

Peristiwa penganiayaan itu terbongkar, setelah salah satu paman korban mendengar teriakan keponakannya.

Sebelumnya kakak korban yang berusia 22 tahun, juga mengalami nasib yang serupa dan meninggal dunia pada 31 Agustus 2021.

Para tersangka dijerat Pasal 45 Ayat 2 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan KDRT juncto Pasal 55, 56 KUHP atau Pasal 80 (2) juncto Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sehingga terancam hukuman hingga 15 tahun penjara. [UMM]

Baca juga : Ander Harera Ngaku Senang Stadion JIS Dibangun

 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense