BREAKING NEWS
 

Masih Ada Pasien Covid Dipungut Bayaran

Rumah Sakit Nakal, Sikat!

Reporter : ALFIAN SIDIK
Editor : ABDUL SHOMAD
Kamis, 30 September 2021 06:20 WIB
Ilustrasi. (Foto: Antara).

RM.id  Rakyat Merdeka - Kasus pasien yang dipungut biaya perawatan Covid-19 masih saja terjadi. Mirisnya, salah satu warga yang melaporkan hal itu mendapat ancaman dan dipaksa mencabut laporan.

Peristiwa pemungutan bayaran terhadap pasien Covid-19 diungkap @laporcovid19 (LC19) melalui meme. Padahal, pemerintah berkali-kali menyebutkan, perawatan pasien Covid-19 gratis dengan skema pembiayaan dari APBN.

Akun @laporcovid19 mendesak pemerin­tah hadir dan memastikan bahwa biaya pera­watan Covid-19 benar-benar gratis. Selain itu, pemerintah juga perlu melakukan penga­wasan agar masyarakat yang memperjuang­kan haknya tidak mendapatkan intimidasi dalam bentuk apa pun.

Baca juga : Masyarakat Cemas, Kasus Covid Bisa Melonjak Lagi...

“Evaluasi harus dilakukan secara menyeluruh agar kejadian ini (pemungutan bayaran terhadap pasien Covid-19) tidak terulang kembali,” ujar @laporcovid19.

Relawan LaporCovid-19, Amanda Tan mengatakan, pemerintah wajib menanggung biaya perawatan pasien Covid-19, apa pun metode perawatannya.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 10 UU Nomor 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 8 UU Nomor 6/2018 ten­tang Kekarantinaan Kesehatan. “Ini tanggung jawab negara dalam penanganan wabah,” tandas manda.

Baca juga : Pakai Masker Yang Bener, Jangan Di Bawah Dagu Ya

Amanda mengatakan, warga tidak diberi­kan informasi yang transparan oleh fasilitas kesehatan (faskes) mengenai prosedur dan klaim biaya perawatan.

Dia menduga, permintaan biaya oleh faskes kepada pasien dan keluarganya berkaitan dengan tunggakan pemerintah dalam penan­ganan Covid-19.

“Pasien isolasi mandiri juga masih sulit mendapatkan obat-obatan gratis yang disediakan pemerintah,” tuturnya.

Baca juga : Warganet Kangen Nonton Konser

Sebelumnya, Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi menegaskan, biaya pera­watan pasien Covid-19 tetap ditanggung pemerintah. “Sumber biayanya berasal dari Kemenkes,” ujarnya.

Adsense

Nadia menjelaskan, mekanisme perhitungan penggantian biaya menggunakan metode Indonesia Case Base Groups (INA-CBGs). INA-CBGs adalah sistem pembayaran dengan sistem paket, berdasarkan penyakit yang diderita pasien.

Nadia juga membantah biaya yang ditang­gung maksimal Rp 18 juta. Menurutnya, tidak ada batasan besaran biaya yang ditanggung.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense