RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memeriksa Bupati Hulu Sungai Utara Abdul Wahid. Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan pada 2021 sampai 2022.
Baca juga : Islamic Finance Summit 2021, Pentingnya Ekonomi Syariah Dan Peluang Industri Halal
"Pemeriksaan bertempat di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Jumat (1/10).
Baca juga : Kasus Kekerasan KKB Dan Ulama Harus Di Usut Sampai Tuntas
Ali berharap Abdul Wahid memenuhi panggilan. Sebab, keterangannya diperlukan untuk mengonfirmasi beberapa temuan dalam kasus tersebut.
Baca juga : Itu Korban Kriminal Bukan Kriminalisasi
Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka yakni pelaksana tugas (Plt) Kadis PU pada Dinas PUPRT Kabupaten Hulu Sungai Utara Maliki, dan dua pihak swasta Marhaini, serta Fachriadi.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.