BREAKING NEWS
 

Soal Remisi Untuk Koruptor

KPK Sentil MK

Reporter & Editor :
APRIANTO
Sabtu, 2 Oktober 2021 07:30 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri . (Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso)

 Sebelumnya 
Kata Alex, setelah eksekusi, kewenangan melakukan pembinaan napi korupsi sudah beralih ke Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham. Tapi, dalam pelaksanaannya, KPK selalu diminta rekomendasi oleh Kepala Lapas untuk tahanan koruptor yang akan diberikan remisi.

"Surat rekomendasi JC (Justice Collaborator) itu biasanya untuk mendapatkan remisi. Apakah rekomendasi itu menjadi bahan acuan rapat maupun tidak oleh Ditjen PAS untuk memberikan remisi, nah itu sudah di luar kewenangan KPK," sambungnya.

Baca juga : KPK: Itu Kewenangan Ditjenpas Kemenkumham

Biasanya, isi dari surat rekomendasi itu untuk mengkonfirmasi apakah napi korupsi itu berstatus JC atau bukan. Kemudian, sudah mengembalikan denda ataupun uang pengganti kerugian negara atau belum. "Tujuannya itu tadi yang bersangkutan layak untuk mendapatkan remisi atau tidak. Diberikan atau tidak itu sudah bukan domain dari KPK," tambahnya.

Sebelumnya, dalam Sidang Putusan uji materi UU Nomor 12/1995 tentang Pemasyarakatan yang diajukan OC Kaligis, MK mengeluarkan pertimbangan membolehkan remisi untuk napi koruptor. MK menegaskan, hak untuk mendapatkan remisi harus diberikan tanpa kecuali. “Artinya, berlaku sama bagi semua warga binaan, kecuali dicabut berdasarkan putusan pengadilan," ucap Hakim Konstitusi Suhartoyo, Kamis (30/9).

Baca juga : MK Nyenengin Koruptor

Pengamat komunikasi politik Ujang Komarudin menilai, pernyataan KPK soal pertimbangan MK yang membolehkan remisi untuk napi koruptor bernada menyentil. Mulai dari kalimat pemberantasan korupsi butuh komitmen, siklus dari hulu ke hilir yang terintegrasi, hingga penegakan hukum perkara korupsi bukan saja demi keadilan tapi juga harus memberikan efek jera.

"Dari poin-poin tadi, kelihatannya menyentil. Dari sisi konteksnya, kelihatan kurang sepaham dengan putusan MK," kata Ujang, dalam perbincangan dengan Rakyat Merdeka, tadi malam. [SAR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense