Dark/Light Mode

Soal Remisi Bagi Napi

MK Nyenengin Koruptor

Jumat, 1 Oktober 2021 08:25 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi. (Foto: Antara)
Gedung Mahkamah Konstitusi. (Foto: Antara)

RM.id  Rakyat Merdeka - September ceria benar-benar dirasakan para napi kasus korupsi. Mulai sekarang, mereka berhak mendapatkan remisi alias pemotongan masa hukuman. Kado indah ini diputuskan langsung oleh lembaga peradilan yang pamornya begitu cemerlang dan mentereng: MK alias Mahkamah Konstitusi.

MK memutuskan para napi tindak pidana korupsi berhak dapat remisi itu, kemarin. Hal tersebut dibacakan Hakim MK saat membacakan putusan permohonan pengujian materiil Pasal 14 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan yang diajukan pengacara senior, OC Kaligis. Saat ini, Kaligis mendekam di penjara Sukamiskin karena kasus korupsi.

Baca juga : Soal Liga 2, Ketum PSSI Angkat Topi Ke Airlangga Hartarto

Kaligis mengajukan uji materi UU Pemasyarakatan karena selama ini dia terkendala mendapatkan remisi, karena ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012, dan statusnya bukan sebagai pelaku yang bekerja sama (justice collaborator).

Dalam petitumnya, Kaligis meminta, MK menyatakan Ketentuan Pasal 14 ayat (1) huruf i UU Pemasyarakatan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat sepanjang pemberian remisi berlaku secara diskriminatif.

Baca juga : PM Australia Baik-baikin Jokowi

Sidang pengucapan putusan yang diberi Nomor: 41/PUU-XIX/2021 itu digelar secara daring. Yang memimpin langsung Ketua MK Anwar Usman. Ia didampingi delapan Hakim Konstitusi lainnya.

Para hakim bergantian membacakan dalil-dalil hukum dan argumen logis, yuridia terkait gugatan ini. Nah, poin soal para napi korupsi layak dapat remisi itu terdengar saat Hakim Suhartoyo membacakan putusan.

Baca juga : Djohar: Revisi Undang-undang SKN Menuju Penyatuan KONI-KOI

Suhartoyo menyebutkan bahwa remisi adalah hak semua warga binaan lapas. Tanpa kecuali. Yang artinya berlaku juga untuk napi koruptor hingga bandar narkoba.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.